Lima terdakwa penyuap Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjalani sidang vonis dI Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/4/2019). Dari kiri: Dari kiri: Nabiel Tirtawano, Onggo Wijaya, Achmad Suhawi, Ahmad Subhan dan Ockyanto.

IM.com – Lima terdakwa penyuap Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa, diganjar hukuman yang bervariasi. Mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan dan perantara suap, Achmad Suhawi mendapat vonis paling berat yakni masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara dan 2 tahun 3 bulan bui.

Kelima terdakwa menjalani sidang vonis di tempat dan waktu yang terpisah. Dua terdakwa yakni Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastruktur dan Nabiel Titawano, (perantara suap) menjalani sidang terlebih dahulu di ruang Cakra Pengadilan Tipikor. 

Kedua terdakwa dijatuhi vonis sedikit berbeda. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Ockyanto.

“Terdakwa yang berwenang mengeluarkan uang,” ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/4/2019). Sementara terdakwa Nabiel Titawano divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede menyatakan kedua terdakwa terbukti memberikan suap kepada Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) senilai Rp 550 juta untuk mengeluarkan izin pendirian tower. Perbuatan ini jelas melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

Kemudian, majelis hakim yang masih diketuai Cokorda Gede menyidangkan tiga terdakwa yakni Onggo Widjaya, Direktur Operasi PT Protelindo; Achmad Suhawi, Direktur PT Sumawijaya dan Ahmad Subhan, mantan Wakil Bupati Malang selaku perantara suap.

Ahmad Subhan dijatuhi vonis pidana paling berat di antara empat terdakwa lainnya. Subhan divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara.

“Terdakwa Ahmad Subhan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,37 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Cokorda Gede.

Berikutnya, terdakwa Achmad Suhawi divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Achmad Suhawi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. 

Yang agak janggal barangkali putusan hukum yang dijatuhkan kepada Onggo Wijaya. Terdakwa selaku Direktur Operasi PT Protelindo yang memiliki kewenangan mengucurkan uang suap dari perusahaannya malah hanay divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas vonis ini, empat terdakwa menerima. “Saya terima putusan majelis hakim,” kata Onggo. Sementara terdakwa Suhawi menyatakan pikir-pikir.

Pun demikian dengan sikap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada jaksa dan terdakwa untuk mengajukan banding.

Vonis majelis hakim kepada kelima terdakwa sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Kendati takaran vonis untuk masing-masing terdakwa sesuai dengan tuntutan.

Sebelumnya, Jaksa KPK memang menuntut terdakwa Achmad Subhan dan Ahmad Suhawi dengan tuntutan hukuman paling berat dari tiga terdakwa lain. Jaksa menuntut Ahmad Subhan dan Achmad Suhawi dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara.

Ahmad Subhan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,35 miliar subsider 2 tahun. Sedangkan Achmad Suhawi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 250,11 juta.

Tuntutan lebih berat ini karena kedua terdakwa tidak mengembalikan uang yang dikorupsinya (pengganti) sampai batas waktu yang ditentukan. (Baca: Dua Terdakwa Penyuap MKP Dituntut 3,5 Tahun dan Kembalikan Uang Korupsi).

Adapun tiga terdakwa lain dituntut masing-masing tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Memang putusannya lebih ringan (dari tuntutan), jadi kami memiliki waktu tujuh hari,” ucap JPU dari KPK, Taufiq Ibnugroho usai sidang.

Kelima terdakwa diduga secara bersama-sama menyuap Bupati MKP terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Bupati MKP diduga menerima suap sebesar Rp2,73 miliar. Uang sebesar Rp2,73 miliar tersebut merupakan imbalan atas pengurusan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto. 11 Menara telekomunikasi tersebut milik PT Tower Bersama dan PT Protelindo.

Pemberian suap diduga untuk Mustofa terjadi dalam beberapa kali tahapan. Pemberian yang telah terealisasi untuk Mustofa sekira Rp 2,75 miliar dengan rincian dari PT Tower Bersama sejumlah Rp 2,2 miliar, sedangka dari PT Protelindo telah diberikan senilai Rp 550 juta. (im)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here