Setelah mengevakuasi seluruh korban, kata Rosid, pihaknya membawa bus dan angkot yang terlibat kecelakaan ke Polres Mojokerto. (bud/uyo)

IM.com – Sebelum terpidana mati Michael Titus Igweh dieksekusi pada Jumat (29/7/2016) dini hari, dia membuat sebuah rekaman suara.

Istri Titus, Felicia, mengatakan, suaminya membuat rekaman itu pada Sabtu (23/7/2016), sepekan menjelang hari eksekusi.

“Ini suamiku rekamnya pas hari Sabtu. Dia pesan sama saya, kalau sampai benar eksekusi, rekaman suaranya harus dipublikasi,” ujar Felicia setelah mengirimkan rekaman suaminya kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat malam.

Dalam rekaman suara itu, Titus menyebut dirinya tidak bersalah. Dia menyatakan hanyalah korban dari politik hukum para pejabat di Indonesia.

“Saya ini tidak bersalah di negara ini. Saya tidak pernah berbuat atau melanggar hukum di negeri ini. Saya ini jelas-jelas korban politik di Indonesia ini,” demikian penggalan rekaman suara Titus.

Dalam rekaman tersebut, Titus menyebut banyak polisi, hakim, dan jaksa yang jahat di Indonesia.

Mereka melindungi orang-orang yang beruang, dan berlaku sebaliknya pada orang yang tidak beruang.

“Banyak jaksa-jaksa jahat sekali. Kalau Anda tidak punya uang, dia akan hukum kamu maksimal. Dan kalau Anda ada uang, dia sayang-sayang kamu, hukuman kamu diringankan,” kata Titus.

Titus mengatakan, dia dipaksa polisi untuk mengaku bahwa dia pernah datang ke rumah Hillary Chimizie untuk mengambil narkoba.

Hillary Chimizie adalah terdakwa yang mulanya divonis hukuman mati, tetapi berubah menjadi 12 tahun penjara setelah mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Polisi bilang sama saya, saya harus ngaku kalau saya sama orang itu (terdakwa yang sudah dieksekusi mati) waktu mereka masih hidup dan pernah ke rumah Hillary ambil barang. Saya udah bantah itu di persidangan,” ucap dia.

Dia juga mempertanyakan mengapa PK-nya ditolak dan dihukum mati? Sementara itu, hukuman Hillary diturunkan menjadi hukuman 12 tahun penjara.

“Saya ini sudah dibebaskan, ditangkap lagi, dan dihukum mati. Hillary udah PK, hukumannya turun 12 tahun. Lalu kenapa saya harus tetap dihukum mati?” tutur Titus.

Titus merupakan warga negara Nigeria yang divonis hukuman mati atas kasus kepemilikan narkotik jenis heroin seberat 5,8 kilogram tahun 2003.

Tim eksekutor telah mengeksekusi Titus di Pulau Nusakambangan pada Jumat dini hari. Selain Titus, tiga terpidana lainnya yang dieksekusi yakni Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), dan Humphrey Ejike (Nigeria).

Pelaksanaan eksekusi terpidana mati dilakukan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sekitar pukul 00.45 WIB.

Jenazah Titus sudah tiba dan disemayamkan di Rumah Duka Bandengan sejak Jumat siang. Selanjutnya, jenazah akan diterbangkan ke Nigeria pada Minggu (31/7/2016) dan dimakamkan di sana. (ags)

58

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini