IM.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara bidang perpajakan daerah. Penandatanganan dilaksanankan di ruang Satya Bina Karya Selasa (16/8).
Kesepakatan yang dibangun Pemda Kabupaten dengan Kejari Mojokerto itu mewujudkan program pemerintah melalui Kementrian Keuangan RI. Yakni tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum demi meningkatkan penerimaan dan kepatuhan hukum serta mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan.
Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, dalam sambutannya mengatakan penegakan hukum di bidang perpajakan harus dimaknai untuk menegakkan norma hukum yang telah diatur, mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta pajak maupun retribusi daerah.
Dirinya menambahkan jika Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga sejalan dengan program tersebut. Ini dibuktikan dengan pelaksanaan ketentuan pasal 91A ayat (4) Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Nomor 4 tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan penagihan pajak, dan permintaan bantuan kepada aparat penegak hukum.
Langkah inilah yang kemudian diwujudkan dengan kesepakatan MoU Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto, tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara bidang perpajakan. (uyo)