Anggota DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati membacakan rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Mojokerto Tahun 2022 dalam sidang paripurna, Selasa (5/4/2023).

IM.com – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Mojokerto Tahun 2022 mendapat banyak sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal itu tercermin dari 16 rekomendasi yang diberikan DPRD pada seluruh bidang, mulai pengawasan internal pemerintahan, ekonomi, pendidikan, hingga kependudukan.

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Mojokerto tahun anggaran 2022 disampaikan dan diserahkan kepada Walikota Ika Puspitasari dalam rapat paripurna, Selasa (5/4/2023). Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.

Baca: Ning Ita Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Walikota Mojokerto Tahun 2022

Pada kesempatan itu juga, dokumen rekomendasi diserahkan  oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kepada Walikota Ika Puspitasari. Adapun 16 rekomendasi sebagaimana dibacakan oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati dalam rapat paripurna yakni sebagai berikut:

1. Bidang Pengawasan Internal Pemerintah Daerah, Bidang Pemerintahan, Perencanaan Pembangunan Daerah dan Hukum

a. Pemerintah Daerah secara umum menyusun kajian potensi Pendapatan Asli Daerah kota Mojokerto untuk meningkatkan sumber pembiayaan meliputi:

1) Identifikasi faktor internal (berupa kekuatan dan kelemahan dari pengelolaan PAD dari berbagai instansi dengan menganalisis faktor- faktor kunci dalam kekuatan dan kelemahan organisasi serta menawarkan respon yang mungkin dilakukan.

2) Identifikasi faktor eksternal, berupa:

  1. Mengembangkan daftar peluang yang dapat dimanfaatkan dan ancaman yang perlu dihindari, tidak bertujuan mengembangkan daftar panjang dan lengkap semua faktor eksternal yang berpengaruh terhadap pencapaian misi dan visi berdasarkan Dokumen perencanaan; dan
  2. Identifkasi faktor-faktor kunci;

Sehingga, dapat dilakukan tindakan-tindakan berupa:

  • Pembenahan faktor kelemahan (penguatan akurasi data Potensi PAD, Peningkatan SDM dan Kinerja Aparatur; manajemen pengelola PAD; Penataan Regulasi Daerah; Penataan sistem informasi dan administrasi pelaporan pendapatan; pemberdayaan dan optimasi BUMD di Kota Mojokerto); dan
  • Pengoptimalan Peluang Daerah (Peningkatan pertumbuhan Ekonomi dengan memfokuskan sektor unggulan daerah dan penguatan iklim investasi berupa kemudahan perizinan, regulasi yang berpihak, infrastruktur ekonomi, serta promosi daerah; peningkatan akses dan konektivitas antar wilayah; peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat; dan peningkatan kualitas pengawasan).

b. Pemerintah Daerah secara umum perlu melakukan Optimalisasi penegakan hukum dalam bidang perpajakan yang dilakukan secara terstrukur (kepemilikan pemeriksa pajak, juru sita dan juru tagih pajak yang diakui).

c. BAPPEDALITBANG bekerjasama dengan Dinas PUPRPRKP melakukan Penyusunan dan pemantapan kebijakan di sektor tata Kelola perkotaan, salah satunya penyusunan Masterplan Smart City, Penyusunan Masterplan Drainase Kota, dan Peraturan Daerah tentang Smart

d. Perlu pengoptimalan program kerja baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan di Kota Mojokerto, sehingga postur APBD dan Realisasi Belanja dapat memberikan multiplier effect dengan memfokuskan pada belanja Modal. Hal ini dimaksudkan karena permasalahan utama alokasi belanja tidak hanya adanya keterbatasan alokasi belanja seperti yang dijelaskan dalam LKPJ, namun juga penting terkait membuat komposisi belanja yang tepat dalam mencapai pencapaian urusan daerah yang diamanatkan pada pemerintah Kota Mojokerto.

“Jangan sampai komposisi belanja barang dan jasa contohnya, lebih banyak alokasinya untuk memenuhi fungsi penunjang urusan pemerintah daerah dan bahkan mengalahkan komposisinya yang diperuntukkan menjalankan pencapaian visi misi maupun urusan yang diamanatkan pada Pemerintah Daerah,” kata Febriana Meldyawati.

Di sisi lain, imbub legislator yang akrab disapa Imelda, terbitnya Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemda pada Pasal 146 mengamantkan bahwa alokasi belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

e. Pemerintah Daerah secara umum melakukan penyusunan Road Map Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) terutama di sektor investasi, pelayanan, perizinan, dan pendapatan, sehingga linier dengan beberapa implementasi pembangunan berbasis tematik pada  tahun  ke-V, diantaranya:

  1. Mampu mengimplementasikan Perda Kota Mojokerto tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-Goverment) untuk meningkatkan capaian indeks SPBE.
  2. Mampu mengoptimalkan peran dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informasi dalam pengelolaan website Pemerintah Kota Mojokerto.
  3. Dalam Visi Pembangunan Daerah Kota Mojokerto “TERWUJUDNYA KOTA MOJOKERTO YANG BERDAYA SAING, MANDIRI, DEMOKRATIS, ADIL, MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERMARTABAT”, sampai hari ini masyarakat belum mengetahui adanya hasil pengukuran Indeks Daya Saing Kota Mojokerto, kami merekomendasikan kepada Saudari Walikota agar melakukan pengukuran Indeks Daya Saing Kota Mojokerto sekaligus membuat komparasi dengan daerah sekitar Kota Mojokerto agar kita mengetahui  dan  sekaligus  menyusun  rumusan  tindak  lanjut  atas  kekurangan-kekurangan   kita   dalam   peningkatan daya saing
  4. Bahwa dalam meresmikan dan/atau menyerahkan hasil pokok-pokok pikiran dari Anggota DPRD yang terealisasi, kami sampaikan kepada Walikota agar etika politik dan keterbukaan informasi publik tetap terjaga dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa program kegiatan tersebut merupakan usulan Pokok – Pokok pikiran
  5. Pokok – Pokok pikiran DPRD merupakan amanat Undang- undang nomor 23 tahun 2014, sehingga sepanjang sesuai dengan tema tahunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto dan sumber daya anggaran tersedia maka harus
  6. Bahwa, adanya pasal dalam Peraturan Walikota yang mengharuskan perusahaan menyiapkan Dana CSR yang mana ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, karena didalam Peraturan Daerah tersebut menyebutkan bahwa perusahaan harus mengalokasikan kegiatan berupa program CSR bukan dana
  7. Adanya perbedaan ruang lingkup CSR sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 dengan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun bahwasanya, dimana ada penambahan 1 klausul yakni program prioritas pembangunan Kota Mojokerto. Komisi 1 telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur bahwa Peraturan Kepala Daerah sebagai peraturan pelaksana tidak boleh menyimpang dari peraturan diatasnya.
  8. Bahwa Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 sebagai pelaksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 hendaknya dilakukan revisi secara menyeluruh agar substansinya tidak bertentangan dengan aturan
  9. Penganggaran Dana kelurahan direncanakan melalui musyawarah pembangunan kelurahan (musbangkel) bukan program kegiatan yang berasal dari atas kebawah (top down) yang seharusnya berasal dari usulan hasil musyawarah RT, RW, LPM, dan
  10. Kerjasama antar  Lembaga/OPD  (cross  cutting)  agar  lebih  terkoordinir dan terkomunikasikan dengan baik sehingga sinergitas kelembagaan menjadi kuat dan kompak, sebagai contoh adalah penertiban pedagang pasar tanjung yang dilakukan oleh Diskopukmperindag, Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang hingga saat ini tidak berjalan sesuai
  11. Mengoptimalkan peran dan fungsi Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dalam quality assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi. Pendampingan harus dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan

2. Bidang Pendidikan 

a. Memperhatikan dampak perkembangan Program Ning Ita di Sekolah (Peningkatan Iman dan Taqwa di Sekolah) perlu kami sampaikan bahwa di lingkungan masyarakat memberikan dampak  minimnya  peminat pada TPQ, kami sarankan program Ini agar dikelola lebih baik lagi sehingga tidak membawa dampak tersebut di

b. Sosialisasi tata cara penggunaan bermedia sosial kepada siswa maupun orang tua siswa, serta sosialisasi penanganan bullying di era society 0 kepada siswa, manajemen sekolah, maupun orang tua siswa harus menjadi salah satu perhatian utama.

3. Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Pariwisata

a. Dalam 4 tahun terakhir konsepsi kawasan wisata bahari di sepanjang jalur sungai ngothok yang sudah digaungkan kemana-mana belum terealisasi, terlebih kawasan ini masuk dalam agenda kawasan strategis pariwisata nasional, kami sarankan kepada Walikota Mojokerto agar memberikan perhatian dan memiliki strategi yang cermat dalam mewujudkan ini dalam periode akhir masa jabatan 2018-2023.

b. Dalam rangka memenuhi komitmen untuk mewujudkan Mojokerto sebagai kota pariwisata, menumbuh kembangkan kelompok sadar wisata di lingkungan masyarakat.

“Dan sekaligus dalam rangka meningkatkan PAD dengan ini kami rekomendasikan agar Car Free Day di kawasan Benteng Pancasila agar dibuka kembali, dan diharapkan untuk bisa diutamakan keterlibatan UMKM Lokal Kota Mojokerto,” ujar Imelda.

Demikian juga dengan Car Free Day yang baru tumbuh pada lingkungan kawasan tempat tinggal warga. Adanya Car Free Day menjadikan ekonomi masyarakat pelaku usaha kelas akar rumput bergeliat, kiranya hal ini untuk menjadi atensi Walikota Mojokerto dengan seksama.

c. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata perlu melakukan evaluasi terhadap kesiapan pemungutan retribusi daerah terutama retribusi jasa usaha. Kesiapan tersebut terkait dengan strategi dalam memaksimalkan pelayanan, memaksimalkan pendapatan, efektivitas manajemen dan Analisa biaya yang lebih detail. Hal tersebut terkait dengan harapan bahwa retribusi jasa usaha mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan

4. Bidang Kesehatan

a. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 dibanding tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 23.789.756.610,75. PAD tahun 2022 sebesar Rp. 232.591.456.675,38 dan tahun 2021 sebesar Rp. 256.381.213.286,13.

“Setelah kami cermati, pendapatan BLUD menjadi kontributor utama atas penurunan PAD ini. kami merekomendasikan kepada saudari Walikota agar mendalami penyebab penurunan ini dan merumuskan strategi dalam rangka peningkatan kembali pendapatan BLUD pada khususnya dan PAD pada umumnya,” ucap Imelda.

b. Kebijakan pembatasan rujukan peserta BPJS Kesehatan untuk wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto hendaknya dilakukan peninjauan kembali, dengan kondisi tersebut tentunya akan menjadikan pendapatan BLUD RSUD Dr. Wahidin semakin terjun bebas dan berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

c. Program Prameswari yang ada di Kota Mojokerto perlu adanya evaluasi dalam rekrutmen dan adanya kesenjangan honor antara kader prameswari dengan kader motivator Kota Mojokerto.

5. Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman

a. Mengutip Rekomendasi LKPJ Walikota Mojokerto Tahun 2021 Point 1 Huruf C, Tersebut Banyaknya Kegiatan Fisik Kontruksi Yang Mangkrak Dalam 3 Tahun Terakhir Ini Harus Menjadi Perhatian Khusus Pemkot Agar Tidak Terulang Lagi Ditahun Anggaran Berikutnya. Kami tekankan lagi agar hal tersebut menjadi perhatian dan  segera dituntaskan atas pembangunan proyek yang mangkrak tersebut. Hal ini menunjukkan lemahnya proses perencanaan dan harus dibenahi kedepannya. Kami sampaikan juga bahwa definisi mangkrak tidak terbatas pada kondisi infrastruktur yang secara output tidak terselesaikan tetapi juga mengedepankan outcome untuk memberi asas manfaat kepada masyarakat dan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Kami melihat bahwa kondisi pasca pembangunan pasar dan rest area belum dapat memberikan asas manfaat dengan baik kepada masyarakat. Pasar cakar ayam dan rest area belum termanfaatkan secara optimal, kami rekomendasikan agar Saudari Walikota memformulasikan ulang konsep agar hasil pembangunan kedua obyek tersebut dapat termanfaatkan dengan baik dan memberi nilai lebih bagi masyarakat dalam kesehariannya, tidak hanya pada saat event-event digelar di lokasi tersebut. Selanjutnya kami juga tekankan agar mangkraknya pembangunan taman wisata bahari dapat benar-benar terselesaikan dengan baik pada tahun

b. Dinas PUPRPRKP harus melakukan penyusunan dan pemantapan kebijakan pendukung Retribusi Daerah (salah satunya tercermin dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pengelolaan Air Limbah Domestik, Peraturan Kepala Daerah tentang IPLT, Peraturan Daerah tentang Rumah Susun, dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman).

c. Pembangunan Infrastruktur di Kota Mojokerto yang cukup masif patut menjadi kebanggaan kita semua. namun demikian ada hal-hal yang perlu dibenahi sejak perencanaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan obyek fisik tersebut. Kami mencatat ada beberapa hal pembangunan infrastruktur yang perlu diperhatikan:

    1. Kualitas bangunan yang kurang baik, seperti halnya pembangunan Tugu Alun – Alun Kota Mojokerto, kualitas jalan Empunala yang baru beberapa bulan sudah mengalami kerusakan pada beberapa titik. pembangunan pasar ayam sekar putih yang tidak dilengkapi saluran pembuangan, dan lain
    2. Beberapa proyek fisik yang pemanfaatannya tidak maksimal, seperti halnya pembangunan pasar yang telah selesai tetapi tidak berhasil dalam pemanfaatan dan penggunaannya secara maksimal bahkan bisa dikategorikan memprihatinkan dikarenakan sepinya minat pedagang. Seperti rest area bypass, pasar ketidur dan pasar prapanca, hendaknya pemerintah mengkaji Kembali apakah memang benar masyarakat kota Mojokerto membutuhkan pasar-pasar baru seperti
    3. Pembangunan Pemandian Sekarsari yang sampai hari ini belum dapat dioperasikan, bahkan terdapat wacana untuk dialihkan pengelolaannya kepada pihak swasta. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan dan kesiapan Pemerintah Kota Mojokerto tidak diperhitungkan dan dikalkulasikan secara matang.

“Sehingga kami berkesimpulan bahwa pembangunan proyek-proyek fisik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto yang seharusnya bisa membanggakan pada akhirnya tidak bisa maksimal pemanfaatnya bagi masyarakat,” tuturnya.

6. Bidang     Ketentraman       dan     Ketertiban       Umum     serta     Perlindungan Masyarakat

a. DPRD memperhatikan bahwa di Tahun 2022, banyak terjadi pengerahan massa dalam acara-acara Ceremonial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Dewan menilai bahwa keterlibatan dan penghamburan anggaran yang hanya untuk kegiatan-kegiatan ceremonial ini sepatutnya ditinjau kembali.

“Agar penggunaan anggaran-anggaran dimaksud dapat dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih bernilai dan memberi dampak signifikan kepada masyarakat,” tandas Imelda.

b. Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan melakukan sosialisasi terkait Kajian Risiko Bencana di Kota

c. Fenomena gelandangan dan pengemis yang semarak di lingkungan Kota Mojokerto tidak sejalan dengan perda nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat. Ironisnya sebagian besar merupakan anak- anak yang tidak sejalan dengan penghargaan Kota Layak Anak (Kategori Madya), Yang Diberikan Oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

7. Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

a. Data penerima program bantuan sosial, hibah dan jaring pengaman sosial lainnya hendaknya dipublikasikan secara terbuka dan online dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan data ini untuk membuka ruang kontrol publik agar setiap orang dapat mengawasi apakah pemberian dalam program ini berjalan dengan fair sesuai ketentuan dan menjamin bahwa data penerima tersebut apakah sudah tepat sasaran sesuai kriteria penerima dan apakah sudah valid sesuai dengan realita yang

b. Dinas Sosial P3A melakukan Penyusunan Kabijakan berupa Peraturan Daerah terkait penanganan tindak pidana kekerasan perempuan dan anak.

c. Dinas Sosial P3A Menyusun dan memantapkan strategi daerah penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak (STRADA TPKPA).

d. Dalam hal pengelolaan dana BAZ (Badan Amil Zakat), kami tekankan agar penggunaannya benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria serta dalam pendistribusiannya kami tekankan agar tidak ada indikasi tendensi lain melainkan benar benar pada tujuan hadirnya

8. Bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja

a. DPMPTSP dan Naker bekerjasama dengan BPKPD perlu melakukan integrasi terhadap kebijakan insentif Daerah (baik dari aspek Penanaman Modal dan Pajak Daerah);

b. DPMPTSP dan Naker untuk meningkatkan iklim berusaha di Daerah melakukan pemantapan dan pembulatan pelayanan PMPTSP dengan cara:

    1. Promosi Penanaman Modal;
    2. layanan keliling;
    3. layanan mandiri dan pendampingan; dan
    4. Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal di Daerah.

c. Reklame (khususnya videotron) yang belum mendapatkan izin tayang maupun IMB (izin mendirikan bangunan) perlu ditindaklanjuti pengawasannya agar dapat memaksimalkan PAD (pendapatan asli daerah).

d. Dalam upaya percepatan investasi, sebaiknya Pemerintah Kota mojokerto memberikan kebijakan yang ramah bagi investor dalam melaksanakan investasi. Hal ini sesuai dengan misi dari pemerintah pusat dalam upaya percepatan investasi.

DPMPTSP dan Naker sebagai dinas penghasil haruslah memberi kemudahan dan kenyamanan investasi, terlebih bagi pelaku usaha yang memiliki itikad baik untuk turut serta menjadi bagian dalam proses pembangunan Kota Mojokerto. Dengan adanya permasalahan CSR yang masih belum memiliki ketetapan prosedur dalam pelaksanaannya membuat banyak diantara pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses perizinan.

“Rekomendasi CSR tidak keluar padahal proses perizinan sudah lengkap secara administrasi. Tentunya ini menjadi masalah apabila dibiarkan karena ini akan menghilangkan potensi pendapatan daerah,” tukasnya.

9. Bidang Lingkungan Hidup

Terkait TPA Randegan harus ada perbaikan atau pembelian utamanya sarana dan prasarana untuk menunjang operasional.

10.Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan

Beberapa strategi dalam usaha memperbaiki gini rasio yang belum mencapai target perlu diperdalam lebih konkrit dalam bentuk rencana aksi yang tepat. Sehingga tidak terkesan hanya normatif saja.

Sebagai contoh adalah strategi untuk menstabilkan harga komoditas bahan makanan dan non makanan, hendaknya dapat terinci sehingga Pemerintah Kota Mojokerto dapat mengambil langkah terukur untuk hal tersebut (bukan sekedar ceremonial yang dominan). Contoh lain adalah Gerakan Perkoperasian bukan hanya sekedar meningkatkan kapasitas kelembagaan, tetapi perlu ditingkatkan juga kapasitas SDM, Permodalan, Pemasaran dan Pengembangan usaha serta pemanfaatan Teknologi Informasi.

11. Bidang Perhubungan

Dinas perlu melakukan Penyusunan dan Pemantapan Paket kebijakan di bidang Penyelenggaraan Parkir (termasuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir dan kajian/telaah potensi parkir per Satuan Ruang Parkir (SRP).

12. Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian

a. Laju pertumbuhan ekonomi pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan 2 tahun terakhir mengalami penurunan. dalam sektor pertanian, kami menilai bahwa Pemerintah Kota Mojokerto kurang mendukung upaya ketahanan pangan dengan diterapkannya kenaikan sewa aset tanah pertanian, yang mana kenaikan tarif sewa ini mengakibatkan banyak aset tanah pertanian yang semula banyak disewa dan dimanfaatkan para petani kini jumlah tanah aset pertanian yang disewa dan dimanfaatkan hanya sedikit. hal ini tentunya berdampak terhadap jumlah produksi pertanian dan mengurangi jumlah PAD pada bidang Kami merekomendasikan Kepada Saudari Walikota agar meninjau ulang dan menurunkan tarif sewa tanah aset pertanian.

b. Laju Inflasi Tahun 2022 dibanding Tahun 2021 cukup tinggi yaitu pada angka 5,76. Utamanya inflasi yang disebabkan oleh kenaikan harga bahan pangan agar dapat diberikan perhatian

c. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian perlu melakukan evaluasi terhadap kesiapan pemungutan retribusi daerah terutama retribusi jasa usaha. Kesiapan tersebut terkait dengan strategi dalam memaksimalkan pelayanan, memaksimalkan pendapatan, efektivitas manajemen dan Analisa biaya yang lebih detail. Hal tersebut terkait dengan harapan bahwa retribusi jasa usaha mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan

d. DKPP perlu melakukan pendataan per-titik terkait Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini sejalan dengan Penyusunan dan Pemantapan Paket kebijakan pendukung Pajak Daerah di sektor yang terklasifikasi Potensial (salah satunya tercermin dalam LP2B per-titik untuk mengklasifikasikan tarif lahan Produksi Pangan dan Ternak yang kedepannya akan diatur berbeda pada tarif PBB-P2).

e. DKPP membentuk BPP untuk memantapkan Data Penyuluh

13. Bidang      Pengelolaan      Keuangan      dan     Pendapatan       Daerah,      serta peningkatan PAD

a. Untuk merespon dan memantapkan kebijakan dalam Undang-undang HKPD, maka BPKPD perlu Menyusun dan menetapkan beberapa kebijakan sebagai berikut:

    1. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah sebagai respon terhadap pembaharuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan pemerintahan Daerah;
    2. Melakukan peninjauan tarif terhadap Pajak Air Tanah dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat atas penyesuaian Harga Dasar Air (HDA) dengan terbitnya kebijakan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah.

b. BPKPD memberikan diskripsi tentang Potensi PAD dan rincian terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah kepada

c. Pelaksanaan dan pengelolaan dana kelurahan dilaksanakan secara partisipatif melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan sekaligus aktor kunci di tingkat

d. BPKPD Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut:

    1. Pemerintah Kota perlu memperhatikan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah, apakah terdapat ketentuan yang perlu disesuaikan dengan adanya undang-undang yang baru;
    2. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditindak lanjuti dengan adanya Peraturan Walikota mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur secara komprehensif agar pengelolaan keuangan Pemerintah Kota tetap sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku;
    3. Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mengamanatkan untuk segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan. Sehingga Pemerintah Kota harus segera menyusunan regulasi tunggal (single regulation) Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di tahun 2022;
    4. Penyusunan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi penting karena di dalam undang-undang yang baru mengusung penguatan local taxing power, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian karena dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Mojokerto;
    5. Penataan postur belanja daerah harus memperhatikan ketentuan di dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam hal presentase belanja pegawai. Sehingga harapannya postur belanja yang akan disusun nantinya di dalam KUA – PPAS hingga pada tahap penetapan APBD bisa mendukung program-program yang menunjang urusan pemerintahan daerah;
    6. Perlunya untuk memperjelas program atau upaya dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi Pajak dan Retribusi

e. BPKPD melakukan  audit/inventarisasi  Aset  atau  Barang  Milik  Daerah (BMD) dalam rangka peningkatan nilai manfaat secara sosial dan ekonomi sekaligus sebagai bahan telaah skema optimalisasi Aset atau Barang Milik Daerah dalam bentuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atau skema Pengelolaam BMD (Sewa/Kerjasama/dsb).

f. BPKPD perlu mengkoordinasi penyusunan satu kajian yang detail terkait dengan cost analysis terkait dengan tarif yang komprehensif dan detail serta memberikan nilai profit yang maksimal. Lembaga-lembaga yang harus berkoordinasi yakni:

    1. OPD yang membidangi retribusi Pelayanan Kebersihan;
    2. OPD yang membidangi retribusi Pemakaian Kekayaan daerah;
    3. OPD yang membidangi pelayanan Rumah Pemotongan Hewan; dan
    4. OPD yang membidangi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga

Keberadaan Kajian juga difungsikan sebagai dokumen evaluasi bagi OPD terhadap kesiapan pemungutan retribusi daerah terutama retribusi jasa usaha. Kesiapan tersebut terkait dengan strategi dalam memaksimalkan pelayanan, memaksimalkan pendapatan, efektivitas manajemen dan Analisa biaya yang lebih detail.

“Harapannya, bahwa retribusi jasa usaha mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” ucap Imelda.

g. BPKPD bekerjasama dengan Bagian Hukum dan seluruh Perangkat daerah melakukan Kajian Evaluasi dan Penyesuaian terhadap tarif retribusi daerah yang dilakukan setiap tiga tahun dengan melibatkan semua Perangkat Daerah pemungut agar ada keterpaduan data dan informasi yang akurat terkait dengan perkembangan tarif retribusi Daerah.

h. BPKPD melakukan Kajian Evaluasi terhadap tarif NJOP secara objektif yang mencerminkan harga pasar wajar tanah dilokasi penilaian pada tahun dilakukan  penilaian  (per-3  Tahun/pertahun  untuk  objek  pajak tertentu).

i. BPKPD pasca disahkannya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengkoordinasikan Penyusunan Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi

j. BPKPD dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah pada berbagai objek pajak dan Retribusi yang sudah mencapai batas maksimal tarif, maka dapat dilakukan berbagai upaya intensifikasi dan

k. BPKPD bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan perhitungan ulang atas penentuan tarif PBB-P2 melalui kajian yang komprehensif dan berbasis teoritis agar tarif yang dikenakan sesuai dan memiliki transfer wealth yang maksimal. Kerjasama dimaksudkan karena dalam UU No. 1 Tahun 2022 mengindikasikan Paket kebijakan pendukung Pajak Daerah di sektor yang terklasifikasi Potensial (salah satunya tercermin dalam LP2B per-titik untuk mengklasifikasikan tarif lahan Produksi Pangan dan Ternak yang kedepannya akan diatur berbeda pada tarif PBB-P2).

l. BPKPD perlu melakukan Kajian uji potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilakukan pada tiap OPD Pemungut dalam menentukan potensi pajak dan retribusi daerah sebagai dasar menentukan target.

m. BPKPD bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi melakukan Penerapan sistem Digitalisasi Perpajakan (Pajak Daerah dalam Jaringan & Retribusi Daerah dalam Jaringan).

n. Pendapatan Asli Daerah perlu adanya kajian terkait Potensi Pendapatan yang independen, agar didapatkan data sumber Potensi Pendapatan secara Riil, jika kita melihat dari target proyeksi Pendapatan Asli Daerah dari tahun ketahun hampir bisa dikatakan selalu tercapai lebih dari 100 persen, meskipun ada kenaikan akan tetapi hal tersebut bisa dicapai dengan mudah. oleh sebab itu perlu adanya pengkajian secara mendalam agar target yang dibuat realistis. hal ini juga sebagai upaya mendukung kemandirian keuangan daerah.

o. Pemerintah Daerah secara Umum melakukan Kajian Regulasi (dapat berupa Legal Audit) terhadap beberapa Kebijakan terkait Pajak Daerah dan Retribusi

p. Pemerintah Daerah secara Umum melakukan Kajian Pemetaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (per Jenis Pajak dan Retribusi Daerah yang terklasifikasi Klassen “Prima dan Terbelakang”) termasuk Kajian yang detail terkait dengan cost analysis terkait dengan tarif yang komprehensif dan detail serta memberikan nilai profit yang maksimal, Diantaranya:

    1. Pajak Daerah
      1. PBJT – Pajak Restoran (Prima);
      2. PBJT – Pajak Hiburan (Terbelakang); dan
      3. BPJT- Pajak Air Tanah (Terbelakang).
    2. Retribusi Daerah
      1. Retribusi Jasa Umum Pelayanan Pasar (Prima);
      2. Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kebersihan (Terbelakang);
      3. Retribusi Jasa Usaha Pemakaian Kekayaan Daerah (Terbelakang);
      4. Retribusi Jasa Usaha Rumah Pemotongan Hewan (Terbelakang); dan Retribusi Jasa Usaha Tempat Rekreasi dan Olahraga (Terbelakang).

q. Pemerintah Daerah secara umum perlu memperhatikan program- program yang penganggarannya sudah ditetapkan dan sejalur dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satunya adalah menyiasati subtansi dalam RPP KUPDRD yang memuat:

      1. Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi
      2. Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk penyediaan penerangan jalan umum.
      3. Hasil penerimaan PAT, dialokasikan paling sedikit 10 % (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas Air Tanah, antara lain namun tidak terbatas pada penanaman pohon, pembuatan lubang atau sumur resapan, pelestarian hutan atau pepohonan, dan pengelolaan
14. Bidang Ekonomi

a. Bagian laba atas penyertaan modal pada BPRS Maja Artha Kota Mojokerto, setidaknya dalam 2 tahun terakhir ini tidak memberikan hasil sedikitpun kiranya hal ini untuk menjadi perhatian serius agar PAD dari bagian laba atas penyertaan modal pada BPRS Maja Artha Kota Mojokerto dapat diperoleh dalam hal ini agar pemerintah kota mojokerto dapat mengambil sikap tegas terkait keberlanjutan BPRS Maja Artha Kota Mojokerto.

b. Terdapat dua hal penting yang perlu menjadi prioritas Pemerintah Kota Mojokerto agar dapat disikapi secara tegas, yaitu :

  1. Perumdam Air Minum Maja Tirta Kota Mojokerto. Kondisi BUMD tersebut juga cukup memprihatinkan sehingga perlu perhatian serius untuk revitalisasi dan pembenahan. Perbaikan itu meliputi sistem proses produksi/peralatan yang sudah usang, distribusi, instalasi, kelembagaan dan sumber daya manusia serta pertumbuhan pelanggan. Hal ini tentunya bertujuan untuk memperbaiki kinerja keuangan perusahaan tersebut.

“Perumdam Air Minum Maja Tirta Kota Mojokerto perlu mendapatkan prioritas peningkatan usaha melalui peningkatan sarana dan prasarana serta penyertaan modal Pemerintah Daerah,” cetus Imelda.

  1. BPRS Mojo Artho. Sebagaimana diketahui bahwa Lembaga keuangan yang dimiliki Pemerintah Kota Mojokerto tersebut sampai saat ini sedang sakit dan belum bisa menunjukkan kinerja yang seperti diharapkan, bahkan cenderung membebani APBD.

“Oleh sebab itu kami memberikan rekomendasi kepada Pemerintah agar segera diambil sikap dan kebijakan yang tegas terhadap keberadaan BPRS Mojo Artho tersebut, sehingga tidak mengambang seperti saat ini,” tegasnya.

c. Tim Penyehatan BPRS Maja Artho Kota Mojokerto perlu mengkaji kebijakan dan bidang usaha BPRS diantaranya:

    1. Kerja sama;
    2. Investasi dan pembiayaan;
    3. Target kinerja BUMD;
    4. Bidang usaha BUMD (ekonomi, pasar dan pemasaran,  keuangan, dan aspek lainnya (Peraturan perundang-undangan, teknologi, dan SDM));
    5. Operasional BUMD;
    6. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG); dan
    7. Kebijkaan bidang usaha lainnya yang relevan

d. Tim Penyehatan BPRS Maja Artho Kota Mojokerto menyampaikan kepada DPRD terkait dengan perkembangan pembinaan dan penyelesaian penyehatan BPRS Maja Artho Kota Mojokerto.

15.  Bidang Kepegawaian dan Reformasi Birokrasi

a. Masih ada OPD yang tidak ada pejabatnya dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan  Kepegawaian    Negara     Nomor     :     2/SE/VII/2019     tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawian tertanggal 30 Juli 2019, pada huruf b angka 11 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Hendaknya Walikota memperhatikan dan mempedomani ketentuan dalam surat edaran dimaksud terkait dengan pelaksana tugas yang saat ini masih ada di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

b. Hal tersebut juga berkaitan dengan  ketentuan  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 15 ayat 1 huruf a yang menyebutkan bahwa wewenang badan dan/atau pejabat pemerintahan dibatasi  oleh  masa atau tenggang waktu wewenang artinya jika ada Plt yang lebih dari 2 periode maka segala produknya bersifat cacat

“Kami sangat mengapresiasi Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kategori Baik, Diberikan Oleh Komisi Aparatur Sipil Negara RI (KASN RI), namun hal ini sangat ironis karena didapati salah satu JPT Pratama a.n. SUMALJO yang direkomendasikan oleh KASN RI untuk dikembalikan ke JPT Pratama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melalui surat nomor: B- 716/JP.00.01/ 02/2023,” tuturnya.

c. Perda tentang Sistem Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kotm Mojokerto diharapkan mampu menjawab  dan menyelesaikan permaealahan kepegawaian di Kota Mojokerto.

d. Nilai SAKJP termasuk  Kategori    Hal  ini  menunjukkan  bahwa implementasi SAKIP tidak memenuhi target yang ditetapkan yaitu BB. Oleh se bab itu pemerintah kota mojokerto harue melakukan perbaikan dan Komitmen dalam manajemen kinerja.

16. Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil

a. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengembanglcan inovasi di bidang pelayanan kependudukan den peneatatan sipil berbasis eletronik sehingga pelayanan menjadi efektif, efisien dan berbiaya

b. Dinas Kependuaukan dan Pencatatan Sipil melakukan sinkroniasi satu data terkait kependudukan terutama berkaitan dengan jumlah penduduk Menurut kelompok Umur dan Jenis Kelamin, Jenis Pekejaan, dan Tingkat Termasuk klasifikasi dan Peta penduduk Miskin.

Demikian 16 rekomendasi DPRD atas LKPJ Walikota Mojokerto tahun anggaran 2022 yang dibacakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Febriana Meldyawati. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini