IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto kehilangan dana alokosi umum (DAU) untuk bulan September-Desember 2016 senilai Rp 143,572 miliar. Itu dampak sanksi dari Kementerian Keuangan RI karena penyerapan APBD TA 2016 masih sangat rendah, yakni di bawah 30℅.
Sanksi penundaan atau pemotongan DAU Kabupaten Mojokerto, satu dari 169 daerah di Indonesia yang mendapat penundaan dari Kementerian Keuangan RI. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Mojokerto, Musta’in mengatakan, jatah DAU dari pemerintah pusat tahun ini Rp 991 miliar.
Namun, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 125/PMK/07/2016, DAU untuk bulan September-Desember 2016 ditunda. “Jatah DAU setiap bulan Rp 35,893 miliar. Jadi, yang dipending untuk empat bulan ke depan Rp 143,572 miliar,” kata Musta’in,
Akibat penudaan DAU itu, secara otomatis kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai berkurang. Rata-rata setiap bulan, Pemkab Mojokerto mengalokasikan Rp 85,5 miliar untuk belanja pegawai. Sebagian dari anggaran itu diperoleh dari DAU.
Kabupaten Mojokerto menjadi sasaran penundaan DAU, lanjut Musta’in, bukan tanpa alasan. Dia mengakui salah satu faktor utamanya adalah masih rendahnya penyerapan terhadap APBD TA 2016.
Menurut dia, kekuatan APBD Pemkab Mojokerto tahun ini Rp 2,23 triliun. Sekitar 47℅ dari jumlah itu, atau Rp 1,026 triliun digunakan untuk belanja pegawai. Sisanya untuk membiayai kegiatan fisik maupun non fisik di semua SKPD.”Harus kami akui salah satu penyebabnya karena penyerapan kami yang masih rendah. Sampai akhir Agustus ini baru di bawah 30℅,” ungkapnya.
Rendahnya penyerapan anggaran itu mayoritas terjadi di SKPD yang banyak mendapatkan kegiatan fisik. Seperti Dinas PU Bina Marga yang tercatat baru menyerap 25℅ dari Rp 235 miliar, Dinas PU Cipta Karya baru menyerap 8℅ dari Rp 132 miliar, Dinas Kesehatan baru menyerap 25% dari Rp 136 miliar, dan Dinas Pendidikan baru menyerap 35℅ dari Rp 33 miliar yang dianggarkan.
“Faktor rendahnya penyerapan di setiap SKPD macam-macam. Bisa karena sistem pembayaran proyek fisik yang dicairkan per termin atau bahkan saat pekerjaan selesai. Bisa juga masih ada ketakutan untuk menggunakan anggaran terkait resiko hukum,” terangnya.
Adanya penundaan DAU itu, tambah Musta’in, memaksa tim anggaran Pemkab Mojokerto untuk kembali memelototi pos-pos anggaran yang dinilai masih bisa ditunda. Anggaran untuk kegiatan yang tak urgen nantinya akan dialihkan untuk menutup kekurangan belanja pegawai.
“Masih kami cari untuk kegiatan yang bisa direchedule. Kami harus komunikasi dengan SKPD masing-masing agar tak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya. Penundaan DAU untuk 169 daerah di Indonesia dilakukan Kementerian Keuangan RI menyusul proyeksi pendapatan negara meleset Rp 219 triliun dari target Rp 1.786,2 triliun. Secara nasional, nilai DAU yang ditunda mencapai Rp 19,4 triliun. (bud/uyo)