Status Single Parent inilah yang menjadi alasan Sm menjual narkoba

IM.com – Peredaran dan perdagangan narkoba jenis tablet dobel L sudah masuk ke masyarakat kelas perekonomian tingkat bawah. Seorang perempuan berstatus single parent warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto yang kesehariannya sebagai buruh membuat bata merah diringkus polisi.

Penghasilan sebagai buruh membuat bata merah belum mencukupi memenuhi kebutuhan hidup bersama dua anak yang masih sekolah. Alasan inilah warga Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto berinisial Sm berumur 42 tahu menjual narkoba jenis tablet dobel L.

Kini Sm harus menjalani proses hukum, setelah ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 14 plastik klip berisi 660 butir tablet dobel L. Sebagai pelengkap barang bukti, petugas juga menyita uang tunai Rp 220 ribu diduga hasil penjualan pil koplo.

Kepada wartawan, Sm mengaku telah lama ditinggalkan suaminya yang memilih hidup dengan perempuan lain. Menyandang single parent, dia harus banting tulang untuk menafkahi kedua anaknya yang masih sekolah.

Tablet dobel L kata Sm dijual kepada pelanggannya yang sebagian besar karyawan pabrik di kawasan Ngoro seharga Rp 1000 per butir. Namun ia mengaku tidak tahu tablet yang djual itu dilarang.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyono mengatakan, penangkapan Sm berawal keterangan para pemuda di wilayah Ngoro yang mengkonsumsi dobel L. Akibat perbuatannya, lanjut Suyono, tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(bud/uyo)

24

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini