IM.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali membongkar kasus peredaran narkoba. Petugas menangkap Budi Ribut Prihatin (44), pengedar narkoba asal Dusun/Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Budi ditangkap di kediamannya pada 13 Oktober 2022 pukul 07.00 WIB. Saat itu, pelaku baru saja melakukan transaksi jual beli sabu
“Anggota melakukan penangkapan terhadap Budi Ribut Prihatin terbukti setelah melakukan transaksi jual beli narkotika sabu serta kedapatan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri.
Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, didapati 11 paket sabu dengan berat bervariasi.
Rinciannya yakni, 1 paket sabu kode A kemasan plastic klip dengan berat kotor (bruto) 0,90 gram, 1 paket sabu kode B kemasan plastik klip dengan bruto 1,22 gram (kode B). Lalu 1 paket sabu kode C kemasan plastik klip dengan bruto 1,20 gram, 1 paket sabu kode D kemasan plastik klip dengan bruto 1,10 gram.
Berikutnya, polisi menemukan 1 paket sabu kode E kemasan plastik klip dengan bruto 1,16 gram, 1 paket sabu kode F kemasan plastik klip dengan bruto 1,16 Gram, 1 paket sabu kode G kemasan plastik klip dengan bruto 1,16 gram, 1 paket sabu kode H kemasan plastik klip dengan bruto 1,12 gram. Kemudian, 1 paket sabu Kode I kemasan plastik klip dengan bruto 1,10 gram, 1 paket sabu kode J kemasan plastik klip dengan bruto 1,18 gram, dan 1 (satu) paket sabu kode K kemasan plastik klip, dengan berat kotor 1,10 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 buah bekas bungkus rokok merk sampoerna A mild, 1 buah korek api warna hijau, 1 bendel plastik klip, 1 buah skrop plastik warna putih, 2 buah pipet kaca, 1 unit handphone merk realme warna merah, serta 1 buah tas warna hitam. Usai dilakukan penangkapan, tersangka di bawah dan ditahan di Mapolres Mojokerto.
“Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Bambang.
Tersangka Ribut dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cw)