IM.com – Dua pemuda warga Dusun Gading, Desa Ngrame, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto diringkus petugas Polsek Mojosari. Pemuda berinisal MZ (20) dan ME (25) diketahui sebagai pengedar ganja dan pil koplo di kalangan pelajar dan buruh pabrik di kawasan Ngoro.
Kapolsek Mojosari, Kompol Herry Sucahyo dalam pers rilisnya menjelaskan kedua tersangka diringkus di tempat berbeda pada hari yang sama. “Mereka sudah setahun menjadi pengedar. Sasarannya para buruh pabrik dan dimungkinkan juga kalangan pelajar karena harganya murah,” kata Herry, Rabu (14/9/2016).
Hasil penangkapan itu, kata Kapolsek, polisi menyita barang bukti berupa 16 paket hemat ganja dan 200 butir pil koplo. “Dari penangkapan tersangka ME, petugas kami menyita barang bukti berupa 2 paket hemat ganja kering, dua ponsel, dan uang hasil penjualan Rp 50 ribu. ME mengaku mendapat barang dari MZ yang tetangganya sendiri,” terangnya.
Sedangkan saat menggeledah rumah tersangka MZ, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket ganja kering, uang hasil penjualan Rp 300 ribu, 200 butir pil koplo, dan sebuah ponsel.
Pengakuan MZ paket ganja kering didapatkan dari bandar berinisial JK, warga Sidoarjo. MZ membeli 20 paket hemat ganja seharga Rp 700 ribu. Dia menjual kembali seharga Rp 50 ribu per klip.
Sayangnya, upaya penyidik menulusuri jejak penyuplai barang haram ke Mojokerto itu kandas. ” MZ membeli ganja dari JK dengan cara ranjau, barang ditaruh di kawasan By Pass Krian, pembayaran melalui kurir. Namun, kami kerjasama dengan Sat Reskoba Polres Sidoarjo untuk menangkap JK,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Efendi dan Zaini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Herry. (bud/uyo)