IM.com – Andi Farisga Wibowo alias Bores (26), Dusun Sumbersari, Desa Kesiman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi. Dia disangka mencuri isi kotak amal Musala Al Ikhlas di Dusun Bringin, Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyono mengatakan, Andi diringkus di rumahnya pada Rabu (14/9) sekitar pukul 20.20 Wib. Menurut dia, tersangka menjadi buronan sejak Januari lalu atas kasus pencurian kotak amal di Musala Al Ikhlas. “Tersangka ditangkap Tim Resmob Timur setelah berbulan-bulan menjadi buronan,” kata Suyono, Kamis (15/9/2016).
Suyono menjelaskan, pada Bulan Januari sekitar pukul 04.30 Wib, Abdul Khalim (50), takmir Musala Al Ikhlas menemukan kotak amal dalam kondisi terbuka. Gembok kotak amal itu dalam kondisi rusak dan tergeletak di lantai. Sementara uang amal jemaah raib dari kotak amal tersebut.
“Amplop yang semula berada dalam kotak amal juga berserakan dilantai, kerugian kurang lebih Rp 350 ribu,” terangnya.
Kepada petugas, lanjut Suyono, Andi mengakui perbuatannya itu. Tersangka nekat masuk ke dalam Musala Al Ikhlas dan membongkar kotak amal dengan obeng. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (bud/uyo)