IM.com – Polres Mojokerto menggagalkan komplotan spesialis maling sapi saat sedang beraksi di Desa Gedangan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Dua dari tujuh anggota komplotan yang bersenjata bondet (bom ikan) untuk melawan petugas berhasil diringkus.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyono mengatakan, aksi komplotan maling sapi ini kepergok warga saat menyatroni kandang sapi Milik Buhari (50), warga Dusun Jatisari, Desa Gedangan, Sabtu (10/9) dini hari. Atas laporan warga, petugas pun menyergap beberapa anggota komplotan yang saat itu mengendarai Isuzu Elf bernopol N 7131 D.
“Warga melihat sapi milik korban sudah dikeler pelaku dari kandang, kemudian lapor ke Polsek Kutorejo. Saat petugas datang, pelaku yang membawa Elf kabur,” kata Suyono, Jumat (16/9).
Suyono menjelaskan, pelarian tersangka dihentikan petugas di Jalan Raya Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo. Dari minibus warna silver itu, polisi menangkap tersangka Edi Laksono (30) dan Mukhlis (29), warga Desa Cukir Gondang, Kecamatan Grati, Pasuruan.
Sementara 5 tersangka lainnya kabur saat akan memutilasi sapi milk Buhari. Mereka adalah SG, warga Grati, Pasuruan; M, N, dan DL, warga Ambuluh, Probolinggo; serta seorang lagi yang belum diketahui identitasnya. Menurut dia, sempat ada perlawanan dari Edi dan Mukhlis saat akan diringkus. Keduanya mengancam petugas dengan bondet. Beruntung petugas lebih dulu melumpuhkan keduanya sebelum bom ikan itu diledakkan.
“Kami sita dua buah bondet yang dipakai tersangka untuk melindungi diri. Sedangkan barang bukti lain berupa sebuah minibus yang sudah dimodifikasi, tali tampar, sebuah silet, 4 buah kunci T, sebilah pedang, 4 kunci motor, sebuah kubut, dan terpal,” ujarnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, kata Suyono, komplotan yang berjumlah tujuh orang ini sudah beraksi 3 kali di Kabupaten Mojokerto. Diantaranya di Desa Sawo dan Gedangan, Kecamatan Kutorejo, serta di Kecamatan Dawarblandong.
Setiap menjalankan aksinya, komplotan spesialis maling sapi ini mempunyai cara khusus.
Setelah berhasil membobol kandang sapi korban, kelima pelaku yang buron melukai hidung sapi dengan silet agar sapi tak bersuara. Kemudian pelaku membawa sapi ke tengah sawah atau kebun untuk dimutilasi. “Setelah dilukai hidungnya, otomatis sapi tak bersuara karena menjilati darahnya. Kemudian di tengah sawah, sapi dipotong untuk diambil keempat bagian kaki hingga paha. Itu untuk memudahkan pelaku membawa kabur sapi curian,” terang Suyono.
Sayangnya, lanjut Suyono, sampai saat ini belum terungkap lokasi penjualan daging sapi hasil curian komplotan ini. Pasalnya, tersangka Edi dan Mukhlis hanya berperan mengangkut sapi curian. Sementara kelima pelaku yang buron berperan sebagai eksekutor sekaligus penjual hasil.
Akibat perbuatannya, tersangka Edi dan Mukhlis dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 9 tahun. “Kami masih memburu lima pelaku lainnya. Komplotan ini jaringan antar kota di Jawa Timur, masih besar kemungkinan mereka beraksi di daerah lain selain Mojokerto,” pungkas Suyono. (bud/uyo)