Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mengiusulkan 5 PNS untuk diproses Baperjakat

IM.com – Gelombang mutasi di lingkungan Pemkab Mojokerto masih menjadi pembicaraan hangat. Bahkan yang kini menjadi topik bahasan yakni adanya pegawai negeri sipil di Dinas Pendidikan yang ‘sakti’ terhadap sanksi indispliner.

Eka Prasetya, PNS di lingkungan dunia pendidikan Golongan IVA itu bisa lolos dari sanksi pemberhentian atau pemecatan setelah bolos selama 141 hari tanpa keterangan yang sah. Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri Sooko dan SMA Negeri Kutorejo itu hanya dijatuhi sanksi penurunan pangkat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Yoko Priyono mengatakan, pihaknya mengajukan 5 nama PNS yang dinilai melanggar aturan disiplin. Salah satunya adalah Eka yang dinilai ‘nakal’ secara berkelanjutan.

Eka tercatat sebagai PNS Golongan IVA, lanjut Yoko, beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin. Tak ayal PNS yang satu ini beberapa kali dijatuhi sanksi. Awalnya, Eka dimutasi dari kursi Kepala Sekolah SMAN Sooko yang terkenal favorit ke SMAN Kutorejo.

“Di Kutorejo dicopot (dari jabatan kepala sekolah) atas BAP tim (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat), kemudian dipindah ke SMAN Gondang. Artinya kan nakal berkelanjutan,” kata Yoko kepada wartawan, Senin (24/10).

Yoko menjelaskan, pelanggaran disiplin yang dilakukan Eka tergolong berat. Sejak dipindah ke SMAN Gondang sebagai guru, dia tercatat tidak masuk kerja atau bolos selama 141 hari atau hampir 5 bulan tanpa keterangan yang sah, yakni antara April-November 2015.

Oleh sebab itu, kata Yoko, nama Eka menjadi satu dari lima PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang diusulkan untuk diproses oleh Baperjakat. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat 9 huruf d Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang bolos tanpa keterangan yang sah lebih dari 46 hari harus diberhentikan. “Bolos 46 hari saja sudah diberhentikan kok, ini 141 hari harusnya diberhentikan,” terangnya.

Namun, kenyataan berkata lain. Eka hanya dijatuhi sanksi penurunan pangkat dari golongan IVA menjadi IIID selama tiga tahun. Sampai saat ini, dia masih aktif sebagai PNS yang berdinas di SMAN Gondang. Fakta ini juga membuat Yoko tercengang. Dia juga mempertanyakan dasar pemberian sanksi yang jauh lebih ringan dibandingkan pelanggaran disiplin yang dilakukan Eka.

“SK asli pemberhentian sempat diserahkan ke kita. Soal SK berubah saya tidak tahu, tapi apakah boleh? Apakah benar? Kan sama dengan mempermainkan pengambil kebijakan. Kalau dalam PP 53 bolos 46 hari harus diberhentikan, lha ini 141 hari bolos diapakan? Adil tidak? Bagaimana dengan pemerintahan yang lain? Kalau 4 diberhentikan, kemudian ada yang tidak jadi, apa yang lainnya tidak iri?,” tegasnya dengan nada bertanya-tanya.

Atas penjatuhan sanksi terhadap Eka, tambah Yoko, pihaknya mengaku tak tahu menahu. Menurut dia, sanksi penurunan pangkat itu menjadi keputusan tim Baperjakat. “Saya tidak mau tahu, saya bukan pengambil kebijakan, semua tergantung tim. Namun, gaji sudah saya berhentikan sejak 3 bulan yang bersangkutan tidak masuk, salah dong kalau saya bayar gaji bodong,” tandasnya. (gie/uyo)

83

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini