Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Suharsono di depan warga Desa Medali berjanji akan tegas melaksanakan perda terkait kasus bau limbah yang ditimbulkan PT BNM

IM.com – Warga Desa Medali Kecamatan Puri kembali menuding Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak tegas menyikapi persoalan pabrik pengolahan limbah karet PT Bumi Nusa Makmur (BNM). Satpol PP belum melakukan aksi penyegelan pasca terbitnya SK Bupati Mojokerto Nomor 118.45/792/HK/416.012/2016.

Belum adanya sikap tegas Pemerintah Kabupaten Mojokerto memantik sikap warga mendatangi Kantor Satpol PP di Jalan Pemuda Mojosari pada Selasa (27/12/2016). Mereka menuntut ketegasan dan minta Satpol PP sebagai penegak perda untuk menindaklanjuti SK Bupati kepada PT Bumi Nusa Makmur (BNM).

Dalam SK Bupati Mojokerto Nomor 118.45/792/HK/416.012/2016 tentang pencabutan Keputusan Bupati Mojokerto tentang ijin gangguan pendirian perusahaan industri karet dan plastik serta barang-barang dari karet PT BNM telah dikeluarkan. Kendati adanya SK Bupati, PT BNM masih beroperasi.

Seperti dalam orasi Purnomo, menyebutkan pabrik PT BNM masih melakukan aktifitasnya. Bahkan bau limbah yang selama ini menjadi keluhan warga Desa Medali dan desa sekitar pun tetap saja menyengat tidak sedap. Ironisnya pasca terbitnya SK Bupati, bau limbah tersebut tidak berkurang. Bahkan lebih parah menyengat.

Warga sangat berharap Satpol PP lebih tegas dan berani mengambil langka sesuai aturan. “ Jika Satpol PP tidak segera bertindak, kami ribuan warga dari 14 desa di dua kecamatan bakal menutup paksa pabrik yang sudah mencemari udara selama 8 tahun ini,” kata Purnomo.

Menyikapi desakan warga, Kasatpol PP Suharsono berjanji tetap akan melaksanakan aturan untuk melakukan penyegelan. Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat teguran terkait masih beroperasinya pabrik karet PT BNM tersebut.

“ Kami akan bersikap setelah teguran hingga ketiga diabaikan. Butuh waktu 17 hari sebab surat teguran pertama sudah kami kirim. Surat teguran pertama dan kedua ada tenggat 14 hari sedang surat teguran ketiga hanya tiga hari. Kami tetap akan tegas melaksanakan perda,” janji Suharsono. (uyo)

464

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini