
IM.com -Tergiur imbalan Rp 50 juta, Mulyani (32), sopir ekspedisi asal Desa Wonoagung Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang nekat membawa kabur 1.500 boks merk lampu LED Philips dari Surabaya. Bersama dua temannya, ribuan lampu senilai Rp 630 juta itu dia sembunyikan di sebuah gudang di Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Mulyani ditugaskan PT Buana Trans Mandiri (BTM), perusahaan jasa ekspedisi di Suarabaya tempatnya bekerja untuk mengirim 1.500 boks lampu LED ke PT GIEB INDONESIA (GI) di Jalan Gatau Sunoto No 66X, Denpasar Timur, Bali.
Kepala Unit Reskrim Polsek Ngoro, AKP Iwan Setiawan menjelaskan, pada Minggu (8/1) seharusnya barang yang diambil tersangka dari sebuah gudang produsen lampu di Rungkut Industri Surabaya itu sampai di tujuan dalam waktu sehari, Senin (9/1). Namun, sampai dua hari, 18.000 lampu LED itu tak kunjung sampai di PT GI.
Menurut Iwan, pada Selasa (10/1), tersangka sempat menghubungi PT BTM bahwa truk bernopol W 8499 UR yang dia kemudikan untuk mengangkut lampu LED mengalami kerusakan. Bahkan untuk memperkuat alibinya, tersangka membuat laporan palsu di Polsek Ngoro.
“Tersangka mengaku digendam orang di kawasan Ngoro. Seluruh barang diambil orang dari truk yang dikemudikan tersangka. Namun, itu hanya alibi tersangka,” kata
Curiga dengan laporan Mulyani, lanjut Iwan, petugas pun meminta keterangan PT BTM. Dari data global positioning system (GPS) perusahaan ekspedisi tersebut, terungkap bahwa truk yang dikemudikan tersangka untuk mengangkut 1.500 boks lampu LED itu sempat mampir di Dusun Tawangsari, Desa Bandarasri, Kecamatan Ngoro.
“Hasil penelusuran kami, ternyata 1.500 boks lampu LED tersebut kami temukan disembunyikan tersangka di sebuah gudang di Desa Bandarasri. Tersangka Mulyani langsung kami amankan,” ujarnya.
Iwan menuturkan, tersangka Mulyani tak sendirian menjalankan aksi penggelapan tersebut. Dia dibantu rekannya berisinal G, warga Buduran Sidoarjo dan DW, warga Tulangan Sidoarjo. Kedua tersangka sampai saat ini masih buron.
Menurut dia, G merupakan rekan sesama sopir di PT BTM. Hanya saja G dipecat lantaran kasus penggelapan serupa. Sementara D adalah teman G yang berperan menyiapkan gudang untuk menyembunyikan ribuan boks lampu tersebut.
Selain itu, janda beranak satu itu sedianya juga akan memasarkan lampu curian di wilayah Mojokerto. “Tersangka Mulyani nekat menggelapkan lampu LED itu karena diiming-imingi imbalan uang Rp 50 juta oleh tersangka G setelah barang terjual,” ungkapnya.
Selain menyita 1.500 boks lampu LED, tambah Iwan, petugas juga menyita barang bukti berupa surat tanda pengiriman barang dan surat jalan kendaraan truk nopol W 8499 UR. Menurut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. “Saat ini kami fokus mengejar dua tersangka lainnya yang masih DPO,” tandasnya. (bud/uyo)