IM.com – Sat Reskoba Polres Mojokerto menangkap 2 orang pengedar sabu di tempat berbeda. Dari kedua tersangka, polisi menyita 8 paket sabu siap edar.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, kedua budak sabu itu adalah Ragil Adi Saputra (25), warga Sentonorejo, Kecamatan Trowulan dan Rahmad Fadli alias Mambo (25), asal Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Tersangka Ragil ditangka saat akan bertransaksi di Jalan Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Jumat (3/3) sekitar pukul 18.30 Wib. Berselang beberapa jam kemudian, polisi meringkus Mambo di tempat kosnya di Desa/Kecamatan Sooko, sekitar pukul 20.00 Wib.
“Dari tersangka Mambo kami temukan barang bukti 7 paket sabu kemasan plastik klip, sebuah timbangan digital, 1 HP dan 2 bendel plastik klip. Dari tersangka Ragil kami sita 1 paket sabu kemasan plastik klip dan sebuah HP,” kata Sutarto, Sabtu (4/3/2017).
Sutarto menambahkan, saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Sat Reskoba Polres Mojokerto. Polisi mengembangkan keterangan kedua budak sabu itu untuk mengungkap bandar yang memasok sabu.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandasnya.(bud/uyo)