IM.com – Komplotan pengedar ganja kembali diringkus polisi di Kabupaten Mojokerto. Dari komplotan ini, petugas menyita 46 paket ganja kering siap edar seberat 255,7 gram.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, terungkapnya komplotan ini berawal dari penangkapan tersangka Farid Darianto (27). Pria asal Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging itu diringkus di sebuah tempat persembunyiannya di Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari.
Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menyita barang bukti 5 bungkusan koran berisi 43 paket ganja kemasan plastik klip, 2 paket ganja kemasan plastik klip, 1 bendel plastik klip, sebuah timbangan digital, dan sebuah ponsel. Barang haram itu siap diedarkan di wilayah Mojosari dan sekitarnya.
“Ganja tersebut seberat 246,7 gram. Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari Muhammad Rudiyanto alias Potro (29),” kata Sutarto kepada wartawan, Senin (6/3/2017).
Penggerebekan yang dilakukan Sabtu (4/3) pagi itu, lanjut Sutarto, dilanjutkan di rumah tersangka Rudiyanto di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo. Petugas menemukan barang bukti 1 bungkus ganja, 2 ponsel, 1 bendel plastik klip, dan sebuah timbangan digital.
“Ganja dari tersangka Rudiyanto seberat 9 gram. Komplotan ini mengaku mendapatkan ganja dari seseorang bernama Arifin alias Gepeng. Saat ini masih buron,” terangnya.
Dengan begitu, dari komplotan pengedar ini polisi mendapatkan ganja kering seberat 255,7 gram. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,” tandas Sutarto. (bud/uyo)