IM.com – Ada-ada saja cara Agus Susanto (35) untuk mencuri sepeda motor dan ponsel milik Anis Watin (54) di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Pria asal Surabaya itu berpura-pura menawarkan cat tembok kepada korban. Saat korban lengah, dia pun menjalankan aksinya.

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, mampir ke rumah Susmiati (50) di Desa Lengkong.

Tak lama kemudian, datanglah Agus yang diketahui asal Darmo Satelit Blok A No 18, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Kepada kedua ibu rumah tangga itu, pelaku berpura-pura menawarkan produk cat tembok.

Di tengah pembicaraan, korban pamit salat ashar. Tanpa menaruh curiga, perempuan 54 tahun itu menaruh kunci sepeda motor dan dua ponsel pintar diatas meja ruang tamu. Sepeda motor milik korban, Honda Vario nopol S 4411 TI terparkir di depan rumah. Sementara pemilik rumah ke dapur membuat kopi untuk pelaku.

“Saat pelaku sendirian di ruang tamu, pelaku mengambil kunci motor dan ponsel korban. Kemudian pelaku kabur,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto kepada wartawan, Selasa (21/3/2017).

Namun, aksi Agus tak berjalan mulus. Lantaran terburu-buru, dompet dan tas milik pelaku tertinggal di rumah Susmiati. Dompet berisi kartu identitas pelaku itu pun diserahkan korban ke Polsek Mojoanyar saat melaporkan kasus pencurian tersebut.

Meski mengantongi identitas Agus, butuh waktu hampir sebulan bagi polisi untuk menangkap pria bertubuh tambun itu. Menurut Sutarto, pelaku tak pernah pulang ke rumahnya setelah mencuri barang milik Anis.

“Siang tadi sekitar pukul 13.00 Wib, anggota mendapat informasi kalau pelaku ada di rumahnya, baru kami lakukan penangkapan,” terangnya.

Dari penangkapan itu, tambah Sutarto, polisi hanya menemukan barang bukti ponsel pintar milik korban yang masih dipakai pelaku. Sementara motor dan sebuah ponsel lainnya telah dijual pelaku. Korban pun mengalami kerugian Rp 13 juta.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

25

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini