IM.com – Di usianya yang renta, Marsam, warga Dusun Semanding, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan masih harus berurusan dengan hukum. Kakek 67 tahun ini diringkus polisi saat menjadi pengepul judi togel.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Marsam ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Trowulan di Dusun Botok Palung, DesaTemon, Kecamatan Trowulan, Kamis (30/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu tersangka usai mengambil titipan judi togel dari para pemasang taruhan di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya perjudian togel di Dusun Botok Palung, ternyata benar. Kami amankan tersangka bersama barang bukti,” kata Sutarto kepada wartawan, Jumat

Dari tangan Marsam, polisi menyita barang bukti berupa uang taruhan Rp 100 ribu dan selembar kertas rekapan nomor togel. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2e tentang Perjudian. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

52

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini