IM.com – Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BPPKBPP) Kabupaten Mojokerto akan membentuk 18 kampung Keluarga Berencana (KB) di 18 kecamatan.Upaya itu untuk meningkatkan partisipasi KB aktif sekaligus menekan angka kematian ibu dan anak serta pernikahan dini.
Program kampung KB akan diterapkan di 18 desa yang mempunyai pastisipasi KB aktif paling rendah, yakni di bawah 60% dari jumlah penduduk yang sudah menikah, serta mempunyai angka pernikahan dini dan kematian ibu dan anak yang tinggi.
Meliputi Desa Jembul-Kecamatan Jatirejo, Desa Bening-Kecamatan Gondang, Desa Nogosari-Kecamatan Pacet, Desa Belik-Kecamatan Trawas, Desa Tanjang Rono-Kecamatan Ngoro, Desa Banjar Tanggul-Kecamatan Pungging. Desa Wonodadi-Kecamatan Kutorejo,
Desa Leminggir-Kecamatan Mojosari, Desa Sumberkarang-Kecamatan Dlanggu, Desa Gayaman-Kecamatan Bangsal, Desa Balongmojo-Kecamatan Puri, Desa Pakis-Kecamatan Trowulan, Desa Mojoranu-Kecamatan Sooko, Desa Gembongan-Kecamatan Gedeg, Desa Mojokusumo-Kecamatan Kemlagi, Desa Parengan-Kecamatan Jetis, Desa Madureso-Kecamatan Dawarblandong serta Desa Kweden Kembar-Kecamatan Mojoanyar.
“Minim satu desa di masing-masing kecamatan. Rencananya launchingnya akan dilakukan setelah lebaran, kami sudah mapping di masing-masing desa yang akan menjadi kampung KB sehingga tinggal launching,” kata Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BPPKBPP) Kabupaten Mojokerto, Yudha Hadi kepada wartawan, Kamis (6/4/2017).
Rencana pembentukan kampung KB, lanjut Yudha, menyusul angka kematian ibu dan anak di Kabupaten Mojokerto yang menempati posisi ke dua tertinggi di Jawa Timur tahun 2016.
Sementara jumlah pernikahan dini mencapai 1.058 pemohon. Para pemohon itu berusia di bawah 25 tahun untuk pria dan 21 tahun untuk wanita. “Kami berharap di kampung KB itu, pertisipasi KB aktif meningkat di atas 75 persen, angka kematian ibu dan anak serta pernikahan dini bisa ditekan,” ujarnya.
Kabid KB BPPKBPP Mojokerto, A Kholiq mengatakan, ada empat kegiatan yang akan mengisi progran kampung KB. Antara lain, pendewasaan usia perkawinan, Bina Keluarga Balita (BKB) Bina Keluarga Remaja (BKR) Bina Keluarga Lansia (BKL), serta Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS).
Menurut dia, pendewasaan perkawinan untuk laki-laki minimal berusia 25 tahun dan 21 tahun untuk perempuan. Pengaturan kelahiran sendiri, dibagi dalam tiga kelompok. Usia pernikahan dibawah 21 tahun, usia pernikahan 21-35 tahun dan usia pernikahan 35 tahun ke atas. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam UU RI No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
“Hasil akhirnya program ini berhasil dengan jumlah peserta KB aktif meningkat di atas 75 persen, penundaan kehamilan 10 persen, usia 0 sampai 18 tahun memiliki akta kelahiran, usia di atas 17 tahun punya KTP, usia 7 sampai 15 tahun bersekolah, semua bisa baca dan tulis, hidup bersih, angka pengangguran turun,” tandasnya. (bud/uyo)