IM.com – Buronan kasus pencurian perhiasan emas, Muhammad Muklasin (34) diringkus Unit Reskrim Polsek Ngoro. Pria asal Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro itu diduga menjarah perhiasan emas di rumah warga senilai Rp 20 juta.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, Muklasin menjalankan aksinya di rumah Nur Rohma (42) yang tak lain tetangganya sendiri, Sabtu (3/12/2016). Tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui jendela setelah merusak kawat penutup jendela.
Di dalam rumah tersebut, tersangka mengacak-acak kamar korban dan orang tuanya. Perhiasan emas milik korban yang disimpan di dalam almari pakaian, raib digasak pelaku. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,” kata Sutarto kepada wartawan, Selasa (11/4/2017).
Tahu barang berharga miliknya raib, korban pun melapor ke Polsek Ngoro. Namun, butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku yang telah melarikan diri. Pelarian Muklasin berkahir setelah diringkus petugas, Minggu (9/4).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar surat sepasang cincin emas dengan berat masing-masing 3,25 gram, cincin monel, cincin kuningan, rompi warna biru, dan selembar kawat ram yang sudah berkarat.
“Tersangka juga mengakui melakukan perbuatan yang sama di beberapa TKP yang lain yang masih dalam lingkungan Desa Wotanmasjedong, masih kami kembangkan,” tandasnya. (kus/uyo)