IM.com – Bandar pil koplo asal Jombang diringkus Unit Reskrim Polsek Trowulan saat akan bertransaksi. Dari bandar tersebut, polisi menyita barang bukti 2.000 butir tablet dobel L.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Jalan Raya Balongwono-Tawangsari kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Oleh sebab itu, Jumat (12/5) sejak pukul 06.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan melakukan pengintaian di lokasi.
Gayung pun bersambut. Sekitar pukul 08.30 Wib, Masrur Alhafid (21), yang dicurigai petugas sebagai bandar pil koplo melintas di jalan tersebut.
Tak mau kehilangan buruannya, polisi menghadang dan menggeledah pemuda asal Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang itu.
“Hasil penggeledahan kami temukan 2.000 butir pil dobel L, ponsel pelaku, dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu,” kata Sutarto kepada wartawan, Senin (15/5/2017).
Tak sampai di situ, lanjut Sutarto, petugas mengembangkan ke penyuplai barang haram tersebut.
Dari pengakuan tersangka Masrur, ribual pil dobel L itu didapatkan dari bandar lainnya yang berdomisili di Desa/Kecamatan Sooko.
Polisi kemudian meringkus Arif Rahman Hakim (22), asal Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito.
“Dari tersangka Arif, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan Rp 250 ribu dan ponsel alat transaksi,” ungkapnya.
Saat ini, tambah Sutarto, Unit Reskrim Polsek Trowulan memburu bandar besar yang memasok pil koplo kepada kedua tersangka.
Sementara Masrur dan Arif dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(kus/uyo)