IM.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Sooko menggerebek rumah pengepul judi togel, Riduwan (41) di Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Senin (15/5) sore. Dari rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti rekapan nomor togel dan uang taruhan.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel di Dusun/Desa Klinterejo. Usut punya usut, ternyata Riduwan lah yang menjadi pengepulnya.
Benar saja, saat menggeledah rumah pelaku, lanjut Sutarto, petugas menemukan barang bukti berupa ponsel dan uang taruhan Rp 129 ribu.
“Di ponsel milik pelaku tersebut, anggota kami menemukan adanya rekapan nomor togel,” kata Sutarto kepada wartawan.
Ditemukannya barang bukti tersebut, tambah Sutarto, membuat Riduwan tak lagi bisa mengelak perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian.”Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tandasnya.(kus/uyo)