Barang Bukti Narkoba yang diamankan petugas

IM.com – Peredaran pil koplo atau tablet dobel L seakan tak ada habisnya. Polisi kembali meringkus tiga pengedar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Puri dan Dalnggu. Sedikitnya 1.080 butir dobel L disita dari tangan jaringan ini.

Ketiga pelaku adalah Hendro Sugeng Pramono (23), warga Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Mohammad Khoiri (27), warga Dusun Pagerwojo, Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, dan Fitra Adi Cahyono (22), warga Dusun Ngerancang, Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, ketiga pelaku merupakan satu jaringan. Menurut dia, Sat Reskoba awalnya menangkap Fitra di Sambilawang, Dalnggu, Sabtu (27/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas menemukan 50 butir pil koplo siap edar dan ponsel alat transaksi.

“Pelaku mengaku dobel L tersebut didapatkan dari Hendro alias Bang, langsung kami kembangkan,” kata Sutarto kepada wartawan, Senin (29/5/2017).

Berbekal keterangan Fitra, lanjut Sutarto, petugas melacak keberadaan Hendro. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wib, tim meringkus Hendro dan Khoiri di Jalan Raya Desa/Kecamatan Puri. Dari kedua pelaku, petugas menemukan 1.030 butir dobel L, dua ponsel dan uang Rp 270 ribu.”Mereka mengaku mendapatkan tablet dobel L itu dari seseorang yang bernama Kuda, masih kami kembangkan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

20

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini