Salah satu anggota legislatif Kota Mojokerto jadi perbincangan publik akan ikut bursa Pilwali Mojokerto 2018

IM.com – Para anggota legislatif sebaiknya mempertimbangkan sebelum memutuskan maju ke pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwali) Mojokerto 2018. Pasalnya, kursi empuk di dewan benar-benar menjadi taruhannya. Jika salah perhitungan, bukannya mendapatkan karir mapan, justru bakal kehilangan jabatan.

Sebagai politisi, lebih bijak jika tak serampangan mempertaruhkan jabatan. Mengingat syarat pancalonan bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang kian berat dibandingkan Pilkada sebelumnya.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Imam Buchori mengatakan, syarat pencalonan bagi anggota dewan pada Pilkada sebelumnya sangat ringan. Anggota dewan tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri di Pilkada. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r PKPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”

Namun, lanjut Imam, aturan main khusus wakil rakyat itu diubah dengan syarat yang lebih berat dalam PKPU No 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PKPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pada Pasal 4 ayat (1) huruf r PKPU tersebut menegaskan, calon harus megundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon.

“Memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon”

Ketentuan pencalonan bagi anggota DPRD semakin ditegaskan dalam PKPU No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Tiga Atas PKPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 4 ayat (1) huruf q PKPU tersebut menjelaskan:

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon”

“Jadi, anggota DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi harus membuat pernyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai calon,” kata Imam kepada inilahmojokerto.com, Kamis (25/5/2017).

Tak hanya itu, tambah Imam, anggota DPRD wajib menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota dewan dari Gubernur Jatim (bagi anggoata DPRD Kabupaten/Kota) atau Menteri Dalam Negeri (bagi anggota DPRD Provinsi). Seperti yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) PKPU No 9 Tahun 2016. Anggota dewan diberi waktu 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon untuk melengkapi syarat tersebut.

“Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon”

Jika tak mematuhi ketentuan ini, menurut Imam, maka KPU berhak mencoret anggota DPRD tersebut sebagai calon walikota atau wakil walikota. Seperti yang diatur secara tegas di Pasal 68 ayat (3) PKPU No 9 Tahun 2016.

“Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a) dan ayat (2), dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat mengajukan Calon Pengganti”

“Kalau tak bisa memenuhi surat keputusan pemberhentian sampai batas waktu yang ditentukan, maka calon tersebut dianggap tak memenuhi syarat pencalonan, maka bisa dicoret sebagai calon,” tandasnya. (kus/uyo)

50

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini