Pilkada serentak 2018 memberi keringanan kepada PNS yang akan mencalonkan diri. Foto ilustrasi Apel PNS Pemkot Mojokerto


IM.com – Pemilihan walikota dan wakil walikota Mojokerto 2018 nanti, diprediksi tak kalah meriah dibandingkan tahun 2013 yang diikuti 6 pasangan calon. Tak hanya dari kalangan politisi, nama birokrat papan atas disebut-sebut akan turut menjadi kontestan dalam pesta demokrasi tersebut.

Lantas seperti apa syarat pegawai negeri sipil (PNS) bisa mencalonkan diri? Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Imam Buchori mengatakan, Pilkada serentak 2018 nanti memberi keringanan kepada PNS yang akan mencalonkan diri. Jika Pilkada sebelumnya harus mengundurkan diri sejak pendaftaran, maka saat ini PNS baru diwajibkan mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai pasangan calon walikota atau wakil walikota.

“TNI/Polri/PNS saat mendaftar tidak perlu mengundurkan diri. Saat ditetapkan sebagai pasangan calon harus mengundurkan diri. Sehingga jika gagal dalam pendaftaran, calon tersebut tak kehilangan status PNS-nya,” kata Imam kepada inilahmojokerto.com. .

Kelonggaran itu menyusul adanya perubahan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 4 ayat (1) huruf s PKPU tersebut berbunyi:

“Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak mendaftarkan diri sebagai calon”

Ketentuan pencalonan tersebut diubah dengan PKPU No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Tiga Atas PKPU No 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 4 ayat (1) huruf r PKPU tersebut menegaskan:

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon”

Sedangkan syarat lainnya bersifat umum. Seperti pendidikan paling rendah SMA sederajat, usia minimal 25 tahun, mampu secara jasmani rohani dan bebas penyalahgubaan narkotika, bukan mantan narapidana, dan syarat-syarat lainnya.

Sementara sejumlah nama PNS yang dikabarkan ikut dalam bursa untuk memimpin pemerintahan Kota Mojokerto sudah santer menyebut beberapa nama. Salah satu nama yang ramai disebut akan mencalonkan diri adalah Novi Rahardjo yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Pejabat eselon II itu mulai mengenalkan diri ke masyarakat melalu gebrakannya di dunia pendidikan.

Bahkan Mochamad Ali Imron, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Mojokerto. Figur Imron yang sangat familiar di kalangan warung kopi ini sempat menjadi perbincangan hangat akan ikut dalam bursa pilwali di posisi orang nomer 2.

Tak hanya dari birokrasi Pemkot Mojokerto yang kini disebut-sebut akan berkompetisi di Pilwali 2018. Dari kalangan politikus pun mulai bermunculan. Ada Junaedi Malik dari fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto. Ada Gugus Joko Waskito, Sekjen DPP PPP. Termasuk ada sosok srikandi yakni Ika Puspitasari Ketua DPD Partai Nasdem Kota Mojokerto. Ketiga politikus itu sudah mulai mewarnai geliat jelang Pilwali Mojokerto 2018. (kus/uyo)

33

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini