IM.com – Awalnya coba-coba, Sopyan Santoso (38) akhirnya kecanduan mengkonsumsi sabu. Marketing di perusahaan pemotongan ayam di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro ini menjadikan sabu sebagai doping saat kerja lembur. Namun, ulahnya itu justru mengantarkannya ke dalam bui.
Kapolsek Ngoro, Kompol Khoirul Anam mengatakan, Sopyan diringkus saat akan pesta sabu di kamar kosnya, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Sabtu (3/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Tak sendirian, saat itu pelaku sedang bersama dua perempuan asal Bandung, Jawa Barat. Salah satu perempuan itu calon istri pelaku.
“Dari penggerebekan itu kami temukan satu kantong plastik berisi sabu seberat 1 gram dan alat hisap,” kata Anam kepada wartawan, Senin (5/6/2017).
Anam menjelaskan, Sopyan membeli narkotika golongan I itu dari temannya beranama Wul, warga Desa Wonosari. Sabu seberat 1 gram itu dia beli seharga Rp 1 juta. “Untuk Wul masih kami lakukan pengejaran, dia ini pemain baru,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Sopyan harus mendekam di tahanan Polsek Ngoro. Sementara dua perempuan yang ditangkap bersama pelaku dibebaskan lantaran hanya berstatus saksi. Menurut dia, kedua perempuan itu hanya mampir ke kos pelaku karena akan berobat ke Surabaya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana minimal empat tahun,” tandasnya.
Sementara Sopyan mengaku sekitar dua tahun mengkonsumsi sabu. Duda satu anak asal Desa Klenceng, Kecamatan Nglegok, Blitar ini rutin menghisap sabu saat kerja lembur di perusahaan pemotongan ayam.
“Kalau memakai sabu lebih kuat, betah melek karena kerja saya saat lembur sampai malam harus mengecek ayam yang keluar dan masuk,” cetusnya. (kus/uyo)