IM.com – Draf Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diajukan KPU ke Pemkot untuk anggaran menggelar Pilwalkot 2018, mandek di Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto.
Tak kunjung tuntasnya pengajuan hibah itu akibat adanya salah persepsi antara Pemkot dengan KPU terkait siapa pihak yang berwenang menandatangani NPHD.
Komisioner Divisi Keuangan Umum dan Logistik KPU Kota Mojokerto Rosidi Idhom mengatakan, draf NPHD diajukan ke Pemkot Mojokerto melalui Bagian Hukum sejak 16 Mei 2017.
Dalam draf tersebut, besaran anggaran yang diajukan Rp 13,99 miliar. Meliputi pengadaan barang dan jasa Rp 8,653 miliar, operasional dan administrasi perkantoran Rp 1,5 miliar, honorarium Rp 3,691 miliar dan pemungutan suara ulang Rp 145 juta.
Namun, sampai hari ini, draf tersebut belum juga ditandatangani oleh Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus. Menurut dia, mandeknya draf NPHD itu akibat salah persepsi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto dengan KPU Kota Mojokerto terkait siapa yang berwenang menandatangi draf tersebut.
“Setelah diajukan muncul pengalihan kewenganan penandatanganan ke organisasi pemerintah daerah (OPD), dalam hal ini Kepala Badan Kesbangpol Linmas, disamakan dengan hibah daerah lainnya,” kata Idhom kepada inilahmojokerto.com, Selasa (6/6/2017).
Idhom menjelaskan, pandangan Pemkot Mojokerto yang melimpahkan kewenangan penandatangan NPHD ke Badan Kesbangpol Linmas bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 51 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendagri No 44 tahun 2015 Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada.
“Seharusnya draf NPHD ditandatangani Ketua KPU dan Wali Kota Mojokerto, bukan Kepala Badan Kesbangpol Linmas,” ujarnya.
Tak kunjung tuntasnya pengajuan NPHD ke Pemkot Mojokerto, lanjut Idhom, membuat waktu untuk menyiapkan anggaran Pilwalkot 2018 kian mendesak. Bagaimana tidak, 14 Juni 2017 KPU RI sudah akan melaunching tahapan Pilkada serentak 2018. Tahapan Pilwalkot Mojokerto sendiri dilangsungkan mulai Agustus nanti.
“Harapan kami awal Juli NPHD sudah ditandatangani. Karena batas akhir bagi kami Agustus 2017 NPHD sudah harus masuk register daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) KPU RI. Setelah penandatangan NPHD setidaknya perlu waktu dua bulan hingga anggaran bisa digunakan,” terangnya.
Untuk mengatasi perbedaan persepsi tersebut, tambah Idhom, dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Wali Kota Mojokerto. “Tentunya kajian Permendagri 44 dan 51 bahwa pasal 11 ayat (3) aturannya jelas. Kami rencana mau menemui wali kota untuk menyamakan persepsi itu,” tandasnya.(kus/uyo)