IM.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 20 legislator DPRD Kota Mojokerto, Rabu (12/07-2017). Pemeriksaan maraton yang dilakukan KPK berlangsung di kantor Polres Mojokerto Kota sejak kemarin.
Salah seorang anggota dewan yang sudah menerima surat panggilan dari KPK adalah Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Edwin Endra Praja. Dia mendapatkan giliran untuk dimintai keterangan oleh KPK 12 Juli 2017. “Sesuai di dalam surat, tempatnya di Polres Kota Mojokerto,” kata Edwin
Dalam pemanggilan itu, lanjut Edwin, pihaknya akan dimintai keterangan terkait dugaan suap pengalihan anggaran proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto senilai Rp 13 miliar yang dilakukan Kadis PUPR Wiwiet Febryanto. “Terkait pengalihan dana Pens,” ujar politisi dari Partai Gerindra ini.
Tak hanya Edwin, KPK juga akan memintai keterangan 21 anggota dewan lainnya. Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy mengatakan, surat pemanggilan dari KPK untuk 22 anggota dewan telah diterima pada Jumat (7/7).
Menurut dia, surat tersebut telah diserahkan ke semua anggota DPRD Kota Mojokerto. “Sebanyak 22 orang, semua anggota dewan dipanggil,” kata Effendy.
Sementara, dua legislator Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto, Udji Pramono dan Mochamad Harun Fraksi Partai Gerindra sudah datang memenuhi pangilan penyidik KPK Selasa (11/07-2017). Dua legislator itu meninggalkan Mapolres Mojokerto Kota malam hari.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (11/7-2017) telah mengorek keterangan Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno dan Kepala Dinas Pendidikan Novi Rahardjo terkait pengalihan dana hibah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) untuk anggaran penataan lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Selain dua orang tadi, ada empat pejabat Pemkot Mojokerto lain yang ikut diperiksa yakni Sekretaris PUPR Nara N Utama, Kabid Aset DPPKA Ani Wijaya, Kabid Anggaran Subekti dan Kabid Perencanaan Helmi.(kus/uyo)