IM.com – Anggota Reskrim Polsek Bangsal berhasil menggagalkan masuknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto. Ini setelah tim Reskrim dipimpin Kanit, Aiptu Sukardi menangkap pengedar asal Surabaya di Jalan Raya Pacing Desa Pacing Kabupaten Mojokerto pada Selasa (01/08-2017) dini hari.
Tri Mardiyanto akhirnya tidak bisa mengelak setelah anggota Sat Reskrim Polsek Bangsal menemukan barang bukti narkoba di dalam saku celana. Pria berumur 38 tahun yang akrab dipanggil Tokceng pun pasrah dirinya digelandang ke kantor polisi.
Penangkapan Tokceng Bin Kasran yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangsal Aiptu Sukardi berlangsung di Jalan Raya Pacing, Desa Pacing Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto. “ Penangkapan terjadi pada Selasa 01 Agustus 2017 sekira pukul 02.00 WIB,” terang Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto.
Identitas tersangka, lanjut Kasubag Humas, yakni Tri Mardiyanto alias Tokceng Bin Kasran. Pria kelahiran Surabaya, 11 Maret 1979 itu tinggal di Tempel Sukorejo I/27-K RT.03 RW.08 Desa Wonorejo Kecamatan Tegalsari Surabaya.
Kronologis penangkapan, kata Sutarto, tersangka sudah menjadi target, karena sering mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto. Maka, anggota Reskrim Polsek Bangsal pun melakukan pengintaian di lokasi Jalan Raya Pacing.
“Setelah dilakukan penggeledahan di TKP terdapat 3 buah klip plastik berisi Sabhu berat kurang lebih 1 gram dibungkus tisue warna putih yang dibungkus lagi dengan uang pecahan Rp. 50.000. Barang tersebut ditaruh pada saku celana sebelah kanan pelaku,” terang Sutarto.
Kini barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti termasuk satu buah handphone merek Samsung hitam silver. “ Tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika yakni tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan narkotika jenis sabu,” tandasnya. (uyo)