IM.com – Inneke Herawati (41) tak berkutik saat digeledah anggota Sat Reskoba Polres Mojokerto. Wanita berkacamata asal Kelurahan Krembangan Utara, Pabean Cantian, Surabaya ini kedapatan membawa 2 gram sabu.
Inneke digeledah petugas saat melintas di Jalan Raya Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto, Jumat (11/8) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dugaan petugas ternyata terbukti. Dari tas Inneke, polisi menemukan sebuah plastik klip yang berisi sabu seberat 2,04 gram.”Tersangka langsung kami akankan,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto kepada wartawan, Senin (14/8/2017).
Dari dalam tas pelaku, tambah Sutarto, petugas juga menemukan surat pembebasan bersyarat. Inneke diduga pemain lama di kalangan pengedar sabu.
Akibat perbuatannya, wanita berkacamata ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)