Pelaku diringkus petugas saat berada di pinggir Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung

IM.com- Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polsek Puri. Pelaku atas nama Priyono (38) diringkus petugas saat berada di pinggir Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku diringkus pada Selasa (5/9/2017) sekira pukul 22.30 WIB. “Pelaku merupakan warga Sidomulyo Gang IV no 12A, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (6/9/2017).

Kasubbag Humas menjelaskan, dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut disita sejumlah barang bukti. Yakni satu paket sabu kemasan plastik klip dibungkus tisu warna putih diisolasi plastik warna coklat dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Lucky Strike seberat 1,76 gram.

“Petugas juga mengamankan handphone merk Evercoss warna hitam merah milik pelaku. Saat diringkus petugas, pelaku diduga menunggu pembeli untuk melakukan transaksi barang haram tersebut. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto,” urainya.

Menurutnya, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait jaringan yang ada di belakang pelaku. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ning/uyo)

29

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini