Hingga Sekda yang lama purna tugas, belum terpilih Sekda definitif sehingga terpaksa menunjuk pelaksana tugas (Plt).

IM.com – Pemkot Mojokerto gagal mengisi kekosongan kursi Sekretaris Daerah (Sekda). Hingga Sekda yang lama purna tugas, belum terpilih Sekda definitif sehingga terpaksa menunjuk pelaksana tugas (Plt).

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto Nur Hariyanto mengatakan, Mas Agus Nirbito purna tugas sebagai Sekda 1 Oktober 2017. Oleh sebab itu, pada Mei 2017, Wali Kota membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menentukan pengganti Agus.

“Sejak awal Pak Wali (Wali Kota Mas’ud Yunus) tidak mau Plt. Sesuai jadwal yang kami rencanakan 8 Agustus 2017 sudah selesai semua. Pak Wali menghendaki Sekda sudah terpilih 8 Agustus dan dilantik begitu Sekda lama pensiun,” kata Hariyanto di kantornya, Jumat (13/10/2017).

Untuk proses seleksi ini, lanjut Hariyanto, anggaran Rp 300 juta pun digelontorkan. Pada tahap pendaftaran yang dibuka Juni lalu, hanya 5 nama pejabat yang berminat mengikuti seleksi ini.

Dari jumlah itu, hanya 3 nama yang lolos assesment Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JTP) di tingkat Jatim. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Novi Rahardjo, Kepala Disperindag Ruby Hartoyo dan Kepala BPPKA Agung Moeljono.

“Kemudian diteruskan ke tahap Pansel, ada tes tulis, membuat karya ilmiah, diskusi kelompok, kemudian wawancara,” ujarnya.

Namun, Pansel yang beranggotakan 5 orang itu gagal melaksanakan tugasnya. Mereka terdiri dari 3 orang akademisi dan 2 pejabat Pemprov Jatim. Bahkan bisa dibilang Pansel tak melaksanakan tugasnya sama sekali.

“Pada 2 Agustus ada rapat pansel untuk menentukan pola wawancara yang dilaksakan, mulai dari situ pansel tak bisa ketemu terus. Ditunda 18 Agustus kami undang lagi di BKD Jatim juga tak bisa ketemu. Alasannya masing-masing (anggota pansel) mempunyai kesibukan sendii-sendiri, saya kumpulkan tak bisa,” terangnya.

Bahkan yang tak terduga, 25 September 2017, pansel menyatakan dalam suratnya mengundurkan diri dari tugas seleksi Sekda Kota Mojokerto. Sehingga tahap akhir seleksi Sekda yang menyisakan sesi karya tulis ilmiah dan wawancara, gagal terlaksana.

Sehingga Staf Ahli Gubernur Jatim Gentur Prihantono ditunjuk menjadi Plt Sekda Kota Mojokerto menggantikan Agus yang purna tugas 1 Oktober 2017.

“Kami sedang membuat SK pencabutan pansel, SK akan kami infokan ke masing-masing pansel, kemudian kami minta petunjuk ke Pak Wali. Sehingga langkah selanjutnya menunggu petunjuk Pak Wali,” ungkapnya.

Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Choirul Anwar menambahkan, penetapan Sekda definitif juga terganjal ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU RI No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Baik Wali Kota maupun Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai berakhirnya masa jabatan.

Sehingga, sekalipun Sekda definitif terpilih, tak akan bisa dilantik dalam waktu dekat. Pasalnya, tahap penetapan pasangan calon Pilkada 2018 akan digelar 12 Februari 2018 nanti.

Kendati begitu, Anwar menjamin tahapan seleksi Sekda yang sudah berjalan tetap bisa dilanjutkan tanpa mengulang dari awal. “Ada peraturan kepala BKN, bahwa hasil seleksi umurnya dua tahun. Jadi, hasil yang sudah ada tinggal meneruskan tahapannya saja,” tandasnya. (kus/uyo)

66

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini