IM.com – Unit Reskrim Polsek Trowulan berhasil meringkus seorang pengedar sabu. Dari penangkapan itu, petugas menyita 5 paket hemat (pahe) sabu siap edar.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, penggerebekan dilakukan Jumat (13/10) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas menyasar rumah Mohammad Soleh (40) di Dusun Semanding, Desa Beloh, Trowulan.
“Dari penangkapan itu, Unit Reskrim Polsek Trowulan menyita 5 paket hemat sabu kemasan plastik klip,” kata Sutarto kepada wartawan, Sabtu (14/10/2017).
Selain pahe sabu, lanjut Sutarto, petugas juga menyita sebuah ponsel milik tersangka dan satu bendel plastik klip untuk kemasan sabu. Soleh diamankan ke Mapolsek Trowulan untuk diinterogasi.
“Sumber sabu masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Trowulan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Soleh dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)