IM.com – Mojokerto Kabupaten Peduli Sehat atau disebut MKP Sehat. Itulah motto dari Forum Kabupaten Sehat Kabupaten Mojokerto. Motto tersebut selaras dengan visi Bupati Mustofa Kamal Pasa yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Mojokerto yang mandiri, sejahtera dan bermartabat melalui penguatan dan pengembangan basis perekonomian, pendidikan dan kesehatan.
Ada catatan penting yang disampaikan Ketua Tim Verifikasi Kabupaten/Kota Sehat pusat, Widya Utami, selama 2 hari kedatangannya di Kabupaten Mojokerto. Ia menyampaikan salut kepada Bupati Mustofa Kamal Pasa, atas ide Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat.
Tidak saja untuk masyarakat di perdesaan/perkotaan, tapi juga di lingkungan pondok pesantren yang memerlukan sistem sanitasi yang baik. Disamping itu, respon positif dari warga masyarakat terhadap keberadaan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat juga sangat tinggi.
Hariyono Kepala Bappeda Kabupaten Mojokerto sekaligus Ketua Tim Pembina Kabupaten Sehat, menyampaikan bahwa dukungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto di bidang kesehatan berkisar antara 10-13%. Ini berarti sudah sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengamanahkan anggaran di bidang kesehatan minimal 10% dari total APBD.
Perlu diketahui bahwa Forum Kabupaten Sehat, merupakan sarana komunikasi bagi pegiat-pegiat di bidang kesehatan yang selama ini sudah berperan aktif dalam membangun maupun mengembangkan sektor tersebut.
Selain Organisasi Perangkat Daerah (OPD), peranan Tim Penggerak PKK Kabupaten Mojokerto yang dipimpin Ikfina Kamal Pasa, telah berperan aktif dalam mewujudkan dan menjadikan Kabupaten Mojokerto sebagai Kabupaten Sehat Tingkat Nasional.
Hariyono juga menambahkan bahwa Kabupaten Mojokerto siap menyongsong tatanan berikutnya yaitu Kawasan Pariwisata Sehat dan Tatanan Kehidupan Sosial yang Sehat. Pemerintah Kabupaten Mojokerto sendiri saat ini tengah membangun obyek-obyek wisata berbasis dua aspek tersebut.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto, termasuk yang mengawali penyusunan peraturan daerah yang peduli dengan penyandang disablitas melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas. (ika/uyo)