IM.com – Hanya karena berebut ingin menonton televisi, Anwar (35) tega menganiaya istrinya. Akibat perbuatannya, warga Dusun Bulupayung, Mojokerto ini akhirnya ditangkap setelah buron selama hampir 2 bulan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di rumah pasangan Anwar dan Musning (34), warga Dusun Bulupayung, Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, pada Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu Anwar asyik nonton televisi di dalam kamar, tiba-tiba Musning memindahkannya ke ruangan tengah.
Ulah istrinya itu ternyata membuat amarah suaminya. Lantaran jengkel, Anwar mengambil kabel antena televisi lalu dicambukkan ke Musning. “Kakak korban berusaha melerai keributan itu, tapi malah diusir oleh Anwar,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto, Sabtu (16/12/2017).
Tidak sampai di situ kemarahannya, Anwar lalu mengusir istri dari rumahnya. Musning dan kakaknya memilih mengalah dengan meninggalkan rumah. Kasus kekerasan ini kemudian dilaporkan ke polisi.”Setelah Anwar tertangkap lalu dilakukan pemeriksaan akhirnya ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada hari Rabu (13/12/2017),” terang Sutarto,
Akibat perbuatannya, kata Sutarto, Anwar dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Pencegahan KDRT. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. (kus/uyo)