IM.com – Setelah menjadi buron selama tiga bulan, Dedik Dwi Purwasandra (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pungging, Mojokerto. Bersama seorang temannya yang masih buron, pemuda asal Desa Kesemen, Ngoro ini telah mencuri 2 karung pakan ternak.
“Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Pungging pada Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto, Rabu (20/12/2017).
Dia menjelaskan, Dedik menyatroni toko pakan ternak milik Subandi (45) di Dusun Madyopuro, Desa Kalipuro, Pungging pada 26 September 2017 sekitar pukul 03.00 WIB. Tak sendirian, pelaku dibantu rekannya berinisial P (25), warga Desa Lolawang, Ngoro yang hingga kini masih buron.
Menggunakan sepeda motor Suzuki Spin nopol S 6421 YF, Dedik berhasil menggondol jagung dan katul masing-masing satu karung dari toko korban. Berselang 15 menit kemudian, kedua pelaku kembali datang ke toko tersebut untuk mengulangi aksinya.
“Saat pelaku hendak mengambil barang lagi, korban memergokinya dan meneriaki maling. Kedua pelaku melarikan diri, sepeda motor yang digunakan ditinggal di lokasi,” ujar Sutarto.
Korban pun melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Pungging. Baru sekitar tiga bulan pasca kejadian, polisi baru berhasil meringkus Dedik. “Pelaku berinisial P sampai saat ini masih buron,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Dedik dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)