IM.com – Polres Mojokerto memusnahkan 1.713 botol miras berbagai jenis hasil Operasi Sikat Semeru 2 tahun 2017. Selain merazia peredaran miras, polisi juga meringkus ratusan pelaku kejahatan.
Pemusnahan itu dilakukan di area parkir Mapolres Mojokerto, Kamis (21/12/2017) sore. Ribuan botol miras itu menggunakan alat berat.
“Selama Operasi Sikat Semeru 2 antara 11-20 Desember 2017, kami sita 1.713 botol miras. Paling banyak jenis arak 1.401 botol,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata kepada wartawan.
Ribuan botol miras itu, lanjut Leonardus, disita dari puluhan kafe dan warung di wilayah hukum Polres Mojokerto.Penyitaan ini dilakukan untuk menjamin perayaan malam tahun baru berlangsung aman.
“Ini untuk menjamin selama perayaan malam tahun baru tak terjadi pesta miras sehingga berlangsung aman,” ujarnya.
Leonardus menjelaskan, selama 10 hari Operasi Sikat Semeru 2, pihaknya berhasil mengungkap 119 kasus kejahatan dan menangkap 124 pelakunya.
Kasus kejahatan itu didominasi penjualan miras tanpa izin 50 kasus dengan 50 tersangka. Disusul aksi premanisme sebanyak 48 kasus dengan 49 tersangka.
Sementara kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 11 kasus dengan 12 tersangka, curanmor 1 kasus dengan 1 tersangka, penyalahgunaan senjata tajam 3 kasus dengan 3 tersangka, serta 6 kasus narkoba dengan 9 tersangka.
“Barang bukti narkoba yang kami sita ada 14,64 gram sabu dan 445 butir pil dobel L,” terangnya.
Leonardus berharap, Operasi Sikat Semeru 2 ini bisa menekan angka premanisme dan kriminalitas di wilayah hukumnya.”Supaya tercipta situasi amam dan kondusif selama Natal dan tahun baru,” pungkasnya. (kus/uyo)