IM.com – Sudah menjadi tradisi tiap akhir tahun, sejumlah proyek pembangunan fasilitas umum di Kota Mojokerto selalu molor. Setidaknya terdapat tiga proyek besar di tahun 2017 yang tak tuntas tepat waktu. Kondisi ini seharusnya menjadi bahan evaluasi Pemkot dalam proses lelang agar tak kliru memilih rekanan.

Salah satunya proyek pengadaan dan pemasangan LPJU di Jalan Gajahmada dan Benteng Pancasila. Hingga penghujung 2017, proyek di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini tak kunjung tuntas. Padahal, batas akhir pengerjaan tanggal 28 Desember 2017 setelah mendapat toleransi dari Wali Kota Mojokerto.


“Ya, ada keterlambatan pengerjaan, diupayakan secepatnya selesai. Ini pihak penyedia masih terus mengerjakan,” kata Kepala DLH Kota Mojokerto Amin Wachid, Minggu (31/12/2017).

Lelang proyek LPJU di Jalan Gajah Mada dimenangkan PT Bima Karya Sakti dengan nilai kontrak Rp 749 juta. Sementara proyek LPJU di Jalan Benteng Pancasila dimenangkan CV Blue Energy dengan nilai pekerjaan Rp 468,7 juta.

Agar pembangunan fasilitas umum ini tuntas, lanjut Amin, pihaknya memberi perpanjangan waktu pengerjaan disertai sanksi denda terhadap kedua rekanan. Menurut dia, denda dalam sehari senilai satu per seribu dari nilai kontrak pekerjaan.

Selain itu, pembayaran kedua proyek ini ke rekanan bakal ditunda sampai PAK TA 2018 nanti. “Penundaan pencairan biar tak ada kerugian negara. Semoga malam tahun baru nati sudah bisa selesai,” ujarnya.

Pembangunan tempat relokasi sementara pedagang Pasar Benteng Pancasila juga molor dari target 28 Desember 2017. Proyek yang berlokasi di Jalan Benteng Pancasila ini di bawah tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mojokerto.

“Karena masih ada pembenahan kecil-kecil, misalnya pemasangan pengunci tiang,” ungkap Kepala Disperindag Kota Mojokerto Ruby Hartoyo.

Sama dengan kebijakan yang diambil DLH, menurut Ruby, perpanjangan waktu pengerjaan disertai denda juga diberikan kepada pihak rekanan. Menurut dia, rekanan meminta perpanjangan hingga hari ini.

Hanya saja, besaran denda lebih ringan jika dibandingkan proyek LPJU, yakni dalam sehari senilai satu per seribu dari nilai pekerjaan yang sudah terpasang. Menurut dia, nilai kontrak proyek ini Rp 418 juta. Dari jumlah itu yang sudah terpasang Rp 380 juta. “Setelah diaudit ada kekurangan pekerjaan senilai Rp 30,6 juta. Besaran denda pada kisaran Rp 390 ribu per hari,” terangnya.

Ruby berdalih, molornya pembangunan tempat relokasi sementara pedagang Pasar Benpas akibat ruwetnya proses penganggaran. Agar dana kedaruratan bisa digunakan untuk proyek ini, pihaknya terkendala legal opinion (LO) dari Polda Jatim yang baru turun 13 November 2017. Penggunaan dana tersebut berawal dari musibah kebakaran yang melanda ratusan lapak Pasar Benteng Pancasila.

Kendati begitu, Ruby memastikan molornya pembangunan tak akan berdampak pada relokasi sementara para pedagang. “Para pedagang justru meminta kalau bisa tahun baru jangan dipindah dulu. Mereka sepakat relokasi 15 Januari 2018,” jelasnya.

Mega proyek Graha Mojokerto Service City (GMSC) di Jalan Gajah Mada senilai Rp 32,72 miliar juga sempat molor dari target. Pembangunan pusat pelayanan satu atap ini juga mendapat toleransi dari Wali Kota Mojokerto. Sehingga deadline mundur dari tanggal 25 menjadi 28 Desember 2017.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek GMSC Ferry Hendri memastikan, per 28 Desember PT Ardi Tekindo Perkasa telah menuntaskan pekerjaannya. Kendati begitu, pihak rekanan belum tentu bakal lolos dari sanksi denda. Pasalnya, untuk memastikan tuntasnya pekerjaan, pihaknya menunggu hasil pengecekan oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

“Selama pengecekan oleh PPHP belum selesai, rekanan tak bisa menerima pencairan. Karena masih ada termin 4 sebesar 25% dari nilai proyek dan termin 5 jaminan pemeliharaan,” tandasnya. (kus/uyo)

171

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini