IM.com – Sat Reskoba Polres Mojokerto kembali menunjukkan taringnya terhadap pengedar narkotika. Dalam sehari, petugas berhasil menangkap 4 pengedar sabu.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, penggerebekan pertama dilakukan pada Sabtu (30/12/2017) sekitar pukul 12.30 WIB. Pada penggerebekan ini, anggota Sat Reskoba menangkap dua pengedar sekaligus di jalan Desa Dempel, Dlanggu.
Mereka adalah Endra Adi Bhaktiar (23) dan Mokhammad Furkhon Ari (23). Kedua pelaku asal Dusun Sawurkembang, Desa Kenanten, Puri, Mojokerto.
“Anggota juga menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,28 gram, 2 ponsel dan sepeda motor Honda BeAt nopol S 3968 QL milik pelaku,” kata Sutarto, Minggu (31/12/2017).
Sementara penggerebekan ke dua dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di jalan Desa Wringinrejo, Sooko, Mojokerto. Anggota Sat Reskoba berhasil meringkus 2 pengedar sabu lainnya.
Yakni Bachrul Alam (47), warga Desa Sambiroto, Sooko dan Sokhib (33), warga Lingkungan Balongkrai, Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Selai itu, dari kedua pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 2 paket sabu kemasan plastik klip, uang Rp 700 ribu, 1 ponsel dan 1 bendel plastik klip.
“Barang bukti sabu yang disita dari penggerebekan ke dua seberat 0,64 gram,” terang Sutarto.
Keempat pengedar tersebut, tambah Sutarto, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)