IM.com – Untuk memastikan ketersedian pupuk di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, jajaran pemangku kepentingan petani menggelar rapat koordinasi bersama 30 orang terdiri atas Kodim 0815 Mojokerto, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), distributor dan pemilik kios pupuk bersubsidi di Kantor Badan Penyuluh Pertanian.
Kepala BPP Sutrisno menyampaikan, rapat koordinasi yang dilaksanakan, Rabu (10/01/2018) membahas tentang penyaluran pupuk bersubsidi oleh kios resmi di wilayah Dlanggu. Hingga saat ini di Kecamatan Dlanggu terdapat 9 kios yang ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerjanya, untuk tiap kios melayani gabungan kelompok tani (Gapoktan) pada dua hingga tiga desa.
Kebutuhan pupuk untuk petani sudah sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diajukan oleh Gapoktan dari masing-masing Desa. Bila penyalurannya sesuai aturan maka tidak akan terjadi kelangkaan pupuk karena ada lembaga peneliti kebutuhan pupuk bagi petani dari Dinas Pertanian, terangnya.
Tentang harga sesuai kesepakatan bersama Gapoktan, bila mengambil di kios, untuk pupuk Urea Rp. 91.000, Pupuk SP36 Rp 102.000, Pupuk Za Rp 73.000, Pupuk NPK Rp. 117.000, Pupuk Organik Rp. 20.000. Sutrisno juga menegaskan agar para pemilik kios tidak menaikan harga, karena sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Jangan sampai ada keluhan dari para petani, terkait adanya kelangkaan pupuk bersubsidi yang ada di kios saat masa tanam padi. Namun hal ini mungkin saja terjadi bila pemilik kios penyaluran pupuknya tidak sesusai kebutuhan petani. Jadi ketersediaan pupuk di kios-kios sesuai kebutuhan dan tidak akan kosong,” tandasnya.
Demikian pula, Danramil Dlanggu Kapten Inf Kasim berpesan agar para pemilik kios menyaluran pupuk tepat sasaran serta menyamakan harga dan jangan sampai melayani Gapoktan di luar wilayah Dlanggu karena akan mengalami kelangkaan. Penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi akan menimbulkan masalah hukum.
Sementara Fadli Mujib selaku tim verifikasi menyatakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang menyusun adalah para Poktan sedangkan PPL hanya memantau penyaluran atau penjualan pupuk. Penyalurannnya harus tepat, baik jenis, jumlah, harga, tempat, mutu, dan tepat waktu. “Ingat, pupuk subsidi itu artinya bantuan pemerintah dan perlu pengawasan, selain kios yang ditunjuk tidak boleh ada kios yang jual pupuk subsidi,” tandasnya.
Sedangkan Saudi selaku perwakilan pemilik kios mengatakan, pihaknya sudah menyalurkan pupuk subsidi selama 10 tahun dan pengalaman kami setiap pergantian tahun tepatnya pada awal tahun pasti mengalami kekurangan pupuk. Penyebabnya, setiap musim tanam kebutuhan pupuk pasti mengalami peningkatan, sementara penyusunan RDKK dari Gapoktan. (dim/uyo)