Pupuk Indonesia Gunakan Aplikasi SIAGA Awasi Subsidi Tepat Sasaran
stok-pupuk-urea-di-gudang-milik-pt-pupuk-indonesia

IM.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) tak ingin lagi terjadi manipulasi dan kebocoran dalam penyaluran pupuk bersubsidi ke tangan petani. Disiapkan sejumlah strategi agar subsidi tepat sasaran. Diantaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code.

Selain itu, penyaluran hanya disampaikan kepada petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).


“Pihaknya memberikan ciri pupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok. Stratedi ini untuk membedakan antara pupuk bersubsidi dan non subsidi. Selain itu, untuk meniminalisasi peluang penyelewengan. Pupuk subsidi jenis Urea diberi warna merah muda atau pink, sementara pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye,” kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020) siang.

Selain ciri warna pada pupuk, ditambahkan, pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung. Tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah’. Pada kemasan tercantum nomor call center, logo SNI, dan nomor izin edar pada bagian depan karung. Tidak lupa juga tercantum Bag Code dari produsennya, yang dapat dilakukan verifikasi.

Menurut ia, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup. Penyaluran sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), yang dikelola Kementerian Pertanian. Para produsen pupuk diwajibkan mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku.

Misalnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Demikian pula, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

“Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani,” katanya.

Wijaya meyakini, penerapan sistem e-RDKK dapat meminimalisasi penyelewengan. Sistem ini berpotensi membuat penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Sistem ini juga diyakini mampu mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.

Selain itu, Pupuk Indonesia Grup juga melakukan pengawasan melekat terhadap sistem penyaluran, yang telah ditetapkan. Sistem pengawasan tersebut didukung oleh sistem monitoring dan penebusan berbasiskan teknologi informasi digital, yakni SIAGA dan Webcommerce (WCM). SIAGA merupakan aplikasi berbasis web dan mobile, yang dapat mengontrol transaksi oleh kios. Juga, infotmasi stock pupuk bersubsidi yang dapat diakses secara realtime dan akurat. Sementara WCM dapat mengontrol penebusan oleh distributor sesuai alokasi.

“Aplikasi tersebut mampu menunjang penerapan aturan e-RDKK hingga Kartu Tani, sehingga penyaluran dan pengendalian stock pupuk bersubsidi dapat lebih valid dan terverifikasi,” ujarnya.

Bagi Pupuk Indonesia Grup, dikatakan, kehadiran aplikasi ini menjadi solusi terhadap peningkatan ketertiban administrasi penyaluran pupuk bersubsidi yang berbasis teknologi. Aplikasi SIAGA ini akan mempermudah dalam mengetahui ketersediaan stock pupuk di seluruh daerah di tanah air.

Informasi tersebut nantinya akan disajikan secara transparan sebagai informasi publik di website www.pupuk-indonesia.com secara real time, sehingga setiap perubahan stok akan terpantau setiap hari dan diketahui secara umum.

Dalam hal penjualan, ditambahkan, Pupuk Indonesia Grup selalu memprioritaskan pemenuhan kebutuhan subsidi. Penjualan komersil baik dalam negeri atau ekspor, hanya dilakukan setelah kebutuhan subsidi telah terpenuhi.

Sebagaimana diketahui, alokasi pupuk untuk petani setiap tahunnya ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Sementara hasil pelaksanaan di lapangan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku produsen dan pelaksana tugas Public Service Obligation (PSO), akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Pada tahun 2020 ini, Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang ditugaskan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, mendapat alokasi sebesar 7,94 juta ton pupuk bersubsidi. Kebijakan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020.(ima)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini