IM.com – Bagi 4 pria ini, warung kopi bukan tempat untuk berdiskusi, melainkan arena untuk berjudi. Kini keempat penjudi ini harus mendekam di tahanan Polsek Mojosari, Mojokerto.

Keempat penjudi tersebut adalah Rokim (51), warga Dusun Gelang, Desa Mojosulur, Mojosari, Khoirul Anam (35), warga Dusun/Desa Adisono, Pungging, Mojokerto, Moelyono (63), warga Dusun Meduran, Desa Awang-awang, Mojosari serta Sudirman (46), warga Dusun Dlimo, Desa Banjar Tanggul, Pungging.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, keempat pelaku diringkus di sebuah warung kopi Dusun Candirejo, Desa Awang-awang pada Rabu (17/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Para tersangka melakukan tindak pidana perjudian jenis ceki menggunakan kartu remi, mereka memakai uang sebagai taruhan,” kata Sutarto, Kamis (18/1/2018).

Selain meringkus 4 pelaku, tambah Sutarto, petugas juga menyita barang bukti berupa uang taruhan Rp 203 ribu, 2 set kartu remi dan selembar tikar sebagai alas para pelaku saat berjudi.

Menurut dia, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

94

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini