Foto : ist net

IM.com – Terkait dengan kasus yang menjerat Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, empat anggota DPRD Kota Mojokerto dipanggil Komisi Pemberatan Korupsi (KPK), untuk dikais kesaksiannya tentang dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.

Dalam rilisnya pada media, juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, keempat anggota DPRD yang dipanggil berasal dari partai berbeda. Mereka adalah, Dwi Edwin Endra Praja dari Fraksi Partai Gerindra, Yuli Veronica Maschur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Febriana Meldyawati dari Fraksi PDIP, dan Junaedi Malik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY, Wali Kota Mojokerto,” tutur Febri, Selasa (13/2/2018).

Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendy ketika dihubungi melalui telepon selularnya membenarkan empat anggota DPRD Kota Mojokerto dipanggil KPK pada hari ini Selasa (13/2/2018).

Namun hingga saat ini KPK belum menahan Masud meskipun KPK telah tiga kali memeriksa Masud pada 4 Desember 2017, 12 Januari 2018, dan 7 Februari 2018. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur, pada pertengahan Juni 2017 lalu. Empat orang ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni Purnomo, Abdullah, Umar Faruq, dan Wiwiet.

KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.

Sebagaiamana berita yang menggemparkan Mojokerto, Masud menjadi tersangka kasus tersebut. Ia merupakan orang kelima setelah KPK telah lebih dulu menetapkan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Penyidikan terhadap Masud tertuang dalam Surat Perintah KPK tertanggal 17 November 2017. Pasal yang disangkakan terhadap sosok yang populer disebut kyai tersebut yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mengais keterangan secara akurat, sekitar 67 saksi telah diperiksa. Selain para anggota dewan dan birokrat juga sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkungan Kota Mojokerto. Dikabarkan pula ada dua eksekutif Kota Mojokerto yang dipanggil KPK. (uyo)

36

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini