IM.com – Empat kepala daerah yang mengadu keberuntungan dalam pemilihan kepala daerah 2018 dan menjalani cuti untuk kampanye, posisinya digantikan oleh penjabat sementara. Gubernur Jatim Soekarwo mengukuhkan penjabat sementara (Pjs) Bupati Tulungagung, Bupati Jombang, Walikota Malang dan Walikota Kediri di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (14/2/2018).
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo digantikan Pjs Dr. Jarianto; Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim. Bupati Jombang Nyono Suharli digantikan oleh Setiadjit yang saat ini menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.
Sedangkan Walikota Malang Mochamad Anton digantikan oleh Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MT- Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Prov. Jatim. Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar digantikan Dr. Djumadi yang saat ini sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah Jatim. Keempat penjabat sementara berdasarkan surat keputusan dari Mendagri.
Dalam sambutannya, Pakde Karwo meminta kepada Pjs yang telah dikukuhkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di daerahnya masing-masing. Salah satu caranya yakni bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Yang kita inginkan suasana aman dan nyaman. Untuk itu, komunikasi jadi bagian penting dalam menjaga suasana aman dan nyaman,” kata Pakde menambahkan, selain itu, Pjs harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin di pemerintah daerah dan membantu kelancaran pelaksanaan Pilgub dan Pemilukada di daerah masing-masing.
Dalam pelaksanaan Pemilukada serentak, Pakde Karwo meminta agar Pjs dapat menjaga netralitasnya dan Aparat Sipil Negara.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Sumarsono, MDM menjelaskan, Penjabat sementara dikukukan untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Jabatan empat Pjs yang dikukuhkan berlaku mulai tanggal 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018. (kim/uyo)