IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mendapat pertanyaan dari beberapa tim kampanye terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian yang menjadi syarat mereka menggelar kampanye pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka atau dialog.
Rata-rata mereka menanyakan di pasal mana yang mengharuskan tim kampanye mendapat STTP dari pihak kepolisian. “Inti pertanyaan sebagian teman-teman tim kampanye, di pasal mana yang mengatur STTP. Kan PKPU hanya mewajibkan surat pemberitahuan saja,” kata Amin menirukan pertanyaan beberapa tim kampanye.
Menurut Amin, Peraturan KPU No 14 tahun 2017 memang tidak mengatur tentang STTP. “Dalam PKPU, baik Pasal 38 maupun Pasal 40, hanya mengatur tentang kewajiban memberitahukan pada pihak kepolisan setempat,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, Rabu (21/2-2018).
Pemberitahuan itu, kata Amin, bila kampanye jenis pertemuan terbatas mencakup informasi tentang hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang, dan penanggung jawab. Bila jenis pertemuan tatap muka atau dialog, maka nama pembicara diganti susunan tim kampanye.
Merujuk Pasal 38 dan Pasal 40, pemberitahuan tertulis itu ditembuskan pada KPU Kota Mojokerto dan Panwaslu setempat. “Sejak masa kampanye, baru satu tim kampanye pasangan calon yang mengirimkan surat pengajuan pemberitahuan tertulis pada kepolisian, bukan STTP yang dikirim ke kami,” kata Amin.
Terkait STTP dari pihak kepolisian, Amin menyatakan kewenangan mutlak pihak kepolisian. “Kalau tidak salah soal STTP itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012. Jadi memang bukan PKPU yang mengatur STTP,” kata Amin.
Dengan dasar itu, mantan jurnalis ini meminta tim kampanye menaati aturan yang telah ditetapkan pihak kepolisian, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60/2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7/2012. “Kami memang tidak mengaturnya. Tapi kepolisian punya landasan hukum yang kuat. Dan ini harus ditaati bersama,” katanya menandaskan. (uyo)