IM.com – Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya, yang digelar di Kecamatan Jatorejo Kabupaten Mojokerto diikuti Danramil 0815/15 Jatirejo Kapten Inf Supriyanto beserta seluruh Babinsa Koramil Jatirejo di balai kecamatan Jatirejo, Kamis (26/04/2018)
Sekcam Jatirejo Aminsun, S.IP, sosialisasi pelestarian cagar budaya tujuannya memberikan informasi dan pemahaman tentang pentingnya situs cagar budaya yang ada di wilayah Kecamatan Jatirejo kepada masyarakat.
Diharapkan kepada segenap masyarakat Jatirejo khususnya para perajin batu bata, pengusaha galian C apabila menemukan benda-benda cagar budaya agar segera melaporkan kepada pihak BPCB Jatim di Trowulan untuk ditindaklanjuti.
Kasi Perlindungan dan Pengembangan Cagar Budaya BPCB Jatim di Trowulan, Kuswanto, SS M.Hum, menjelaskan, agar masyarakat wilayah Jatirejo mengetahui bagaimana cara melestarikan situs-situs cagar budaya yang ada di wilayahnya “Diharapkan semua elemen masyarakat bisa bekerjasama dalam pelestarian cagar budaya sebagai warisan leluhur untuk diwariskan kepada generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Masih lanjutnya, Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya ini merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dijelaskan pula bahwa cagar budaya dikelompokkan menjadi lima yakni, Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya.
Apabila ada seseorang yang menemukan benda cagar budaya namun dengan sengaja tidak melaporkan maka akan dipidana paling lama lima tahun dan denda 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 102 UU Nomor 11/ 2010. (dim/uyo)