Wakil bupati berharap di tahun 2018 ini, capaian KLA Kabupaten Mojokerto lebih meningkat dari hasil tahun 2017


IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mengadopsi pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sejak tahun 2013 hingga berkembang di tahun 2015. Pemkab Mojokerto juga mengirimkan dokumen evaluasi pengembangan KLA ke Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Itu yang disampaikan Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi kepada Tim Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2018 di ruang Satya Bina Karya, Kamis (24/5-2018) sore.

“Kami sudah adopsi (KLA) sejak tahun 2013, dan berkembang di tahun 2015 dengan mengirimkan dokumen evaluasi pengembangan KLA ke Kementrian. Selanjutnya dituangkan dalam 31 indikator pemenuhan hak-hak anak,” ujarnya.

Kami juga lanjut Pungkasiadi melakukan pembenahan dengan pendekatan strategi, berupa integrasi hak-hak anak dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Ini dimulai dari perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi optimal.

“Tahun 2017, untuk ketiga kalinya kami mengirimkan dokumen pengembangan KLA, hingga akhirnya berhasil mendapat Penghargaan KLA Tingkat Pratama,” ujar wakil bupati.

Apresiasi pelaksanaan KLA di daerah diberikan dengan 5 jenis kategori. Antara lain Pratama (pemula), Madya (cakupannya sudah 60 persen di tingkat Kabupaten/Kota), Nindya (80 persen), Utama (sudah 100 persen) atau berarti seluruh anak di daerah tersebut sudah terpenuhi semua haknya dari lahir sampai remaja dan capaian tertinggi yakni Kabupaten/Kota Layak Anak.

Wakil bupati berharap di tahun 2018 ini, capaian KLA Kabupaten Mojokerto lebih meningkat dari hasil tahun 2017 kemarin. Untuk ke-empat kalinya di tahun 2018 ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali mengirimkan dokumen evaluasi pengembangan KLA.

“Tentu kita berharap, hasilnya bisa jauh lebih baik dari capaian tahun 2017. Juga perlu saya ingatkan untuk menjadi perhatian kita bersama, bahwa anak merupakan investasi. Maka wajib bagi kita untuk menjadikannya berkualitas dengan memperjuangkan hak-haknya,” tambah wakil bupati.

Ernanti Wahyurini Ketua Tim Verifikasi Lapangan, menjelaskan beberapa prinsip hak anak. Antara lain non diskriminasi, kepentingan hak anak, mendengar pandangan anak dan hak untuk kelangsungan hidup. Dirinya juga memberi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto, untuk meningkatkan lagi capaian yang sudah ada agar lebih baik.

“Tahun 2017 Pemkab Mojokerto sudah mendapat predikat Pratama. Semoga tahun ini capaiannya lebih baik dan meningkat. Perlu diketahui bahwa kurang 187 kabupaten/kota yang belum terverifikasi jumlahnya ada 514. Insyallah tahun 2019 selesai,” papar Ernanti. (ika/uyo)

234

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini