IM.com – Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto tentang Kearsipan Daerah. Sebab pengarsipan dokumen merupakan hal penting khususnya di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Demikian diungkapkan Ketua Komisi I, Kusairin saat membuka hearing yang diikuti jajaran SKPD terkait di lingkungan Pemkab Mojokerto yang diselenggarakan di sebuah restoran Jalan Bypass Mojokerto, Senin (28/05-2018) sore. Kusairin juga menjelaskan, pentingnya dokumen dan kearsipan sudah dibutuhkan sejak lahir hingga kita meninggal.
Sebagai contoh, anak baru lahir membutuhkan akte kelahiran, saat masuk sekolah adalah lembaran ijazah. Termasuk saat menikah membutuhkan kelengkapan buku nikah hingga ketika meninggal pun masih membutuhkan surat keterangan kematian.
Untuk mendapatkan lembaran dokumen tersebut, sangat berkaitan erat dengan kearsipan di masing-masing lembaga pemerintahan. Mulai dari Dispendukcapil, Dinas Pendidikan dan Kemenag serta pemerintahan desa.
Dalam hearing membahas Raperda Kearsipan itu, menghadirkan Dahlan, praktisi Unibraw Malang, Ada 72 pasal draft Raperda Kearsipan yang telah dikonsep untuk dibahas dan dikoreksi agar dalam aplikasinya sesuai dengan kondisi dan bisa diterapkan.
Hearing yang berlangsung sekitar 1 jam lebih itu nampak interaktif sekali antara penyaji materi dengan jajaran SKPD. Bahkan ada beberapa masukan yang disampaikan SKPD untuk kesempurnaan Raperda tersebut.
Sejumlah bahasan yang menarik diantaranya lembaga kearsipan boleh menerima salinan arsip statis perusahaan maupun perorangan. “Ini bersifat wajib. Selain menerima arsip dokumen Pemda, Ormas, Orpol hingga Pemerintah Desa,” kata Kusairin.
Karenanya, Kusairin berharap adanya kesadaran pentingnya pengarsipan dokumen di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hambatannya biasanya SKPD kurang memperhatikan pengarsipan. Sebab arsip merupakan intisari SKPD. (uyo)