DPRD Kabupaten Mojokerto
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menggandeng akademisi dari Unversitas Brawijaya (Unibraw) Malang untuk melakukan kajian akademik pembahasan Raperda

IM.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2018-2033 terus dibahas Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto. Untuk segera merampungkan Raperda tersebut Komisi III menggelar hearing di restoran di Jalan Bypass Mojokerto.

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menggandeng akademisi dari Unversitas Brawijaya (Unibraw) Malang untuk melakukan kajian akademik pembahasan Raperda tersebut. Kajian akademik perguruan tinggi merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam setiap pembentukan Perda.

Raperda inisiatif tersebut merupakan bidang tugas Komisi Bidang Pembangunan ini. Publik Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Aang Rusli Ubaidillah dan menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para tokoh masyarakat, Pengusaha Perhotelan dan Restoran di Kabupaten Mojokerto serta sejumlah camat yang wilayahnya memiliki potensi pengembangan pariwisata.

Dalam kesempatan itu, Aang selaku pimpinan rapat mengatakan, publik hearing ini diadakan untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap Raperda yang akan dibahas. Tujuannya agar menghasilkan Perda yang sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kami harap banyak masukan dari kegiatan ini, supaya Perda yang dihasilkan nanti sesuai harapan masyarakat. Karena waktunya terbatas, maka masukan saran dan pendapat bisa disampaikan secara tertulis,” kata dia.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, dalam raperda ini dijelaskan secara detil, terkait tujuan dan sasaran pembangunan kepariwisataan di daerah serta strategi pembangunan kepariwisataan daerah.

“Rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2018-2033 yang selanjutnya disingkat RIPPARDA ini adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten,” terangnya.

Ia juga menyebut jika RIPPARDA ini juga berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan. (uyo)

59

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini