IM.com – Reskrim Polsek Trowulan meringkus Didik Purwanto, Bagian Pemasaran tanah kavling Puri Trowulan. Pria berumur 32 tahun asal Kelurahan Kauman, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diringkus di rumahnya Sabtu (12/05-2018) siang.
Kapolsek Trowulan Kompol M Sulkan, menjelaskan, Didik Purwanto diringkus setelah menipu para pembeli tanah kavling. “Pelaku sudah kami tangkap, kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Kapolsek Trowulan Kompol M Sulkan. Rabu (30/5/2018).
Menurut Kapolsek Trowulan, Didik Purwanto sebagai pemasaran tanah kavling Puri Trowulan di Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Trowulan sejak Juli 2017. Tanah kavling yang dipasarkan seluas 66 meter persegi itu dijual Rp 25 juta per kavling.
Dalam memasarkan tanah kavling Didi Purwanto pun menjanjikan sertifikat hak milik (SHM) kepada korban dalam tempo 4 bulan setelah pembayaran. “Namun, sampai lebih dari empat bulan, korban tak mendapatkan tanah kavling tersebut. Bahkan, tersangka ini sempat kabur dari rumahnya dan tak biasa dihubungi,” ujarnya.
Kini Didik Purwanto penahanannya dititipkan di Lapas Klas IIB Mojokerto. petugas juga menyita barang bukti berupa brosur tanah kavling Puri Trowulan, kwitansi pembayaran tanah kavling dan surat perjanjian pengikatan akta jual beli tanah kavling.
Kanit Reskrim Polsek Trowulan AKP Edi Sujarwoko menuturkan, korban penipuan dengan modus jual beli tanah kavling ini tak hanya satu orang. Menurut dia, diperkirakan 27 pembeli menjadi korban penipuan yang dilakukan Didik. “Kami masih dalam proses pemeriksaan korban lainnya,” ungkapnya.
Menurut Edi, tersangka diduga tak sendirian menjalankan aksinya. Saat ini pihaknya memburu 2 orang yang ikut menikmati uang hasil penipuan tersebut.
Kedua pelaku diduga menerima uang dari Didik sebesar Rp 190 juta. Mereka merupakan bos dari tersangka. “Kalau DP (Didik Purwanto) sendiri mengaku menikmati sekitar Rp 90 juta, alasannya untuk operasional pemasaran kavling dan keperluan pribadinya,” terangnya seraya menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara. (uyo)