Bayar Orang Suruhan, Pemilik Toko Warna-warni Mojokerto Gagal 'Cuci Tangan'
Petugas PMK berupaya memadamkan api yang membakar Toko Warna-warni, Mojokerto.

IM.com – Toko Warna-warni di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto, sengaja dibakar pemiliknya, David Gunawan (49) warga Darmo Harapan, Kota Surabaya, Jawa Timur, sehari jelang Hari Raya Idul Fitri pada (14/6/2018) lalu. Aksi kejahatan itu dipicu keinginan David yang kepincut duit klaim asuransi tokonya yang mencapai Rp 20 miliar.

Aksi pembakaran itu pun sudah disusun dengan matang. Sebuah strategi yang nyaris sempurna agar pembakaran toko yang menjual berbagai jenis kain di Kota Onde-onde itupun tak terendus polisi. Seakan murni akibat kecelakaan. Bahkan, untuk memuluskan aksi kejahatannya tersebut, David pun nekat menyewa orang guna membakar toko itu.

Hal itu terungkap dari keterangan sopir toko bernama Supiardi yang merasa janggal dengan insiden kebakaran itu. Setelah ia diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian pasca kebakaran menghanguskan seisi bangunan lantai tiga itu.

“Dari keterangan tersebut mendapat petunjuk ada orang yang patut dicurigai. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan keberadaan para pelaku. Dari pengecekan menggunakan teknologi IT, diketahui S masih berada di wilayah Polres Mojokerto Kota yakni di Stasiun Mojokerto,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, Rabu (20/6/2018).

Petugas pun langsung menyergap S. Dari hasil pemeriksaan, mengembang ke sejumlah pelaku. Termasuk salah satunya pemilik toko, David. David pun hanya bisa pasrah saat disergap petugas di rumahnya. Sedangkan dua orang lainnya diamankan di Brebes saat dalam perjalanan melarikan diri usai melakukan aksi pembakaran.

Dari ketererangan para pelaku, terkuak aksi pembakaran itu bermula saat Santoso (39) warga Jalan Raya Pasar Minggu Gg Buni RT 01 RW 01 No 80 Lentengagung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menerima telepon dari David. Dalam percakapan via ponsel tersebut, Santoso mendapatkan order untuk mencari orang yang bersedia membakar toko milik David dengan imbalan yang meyakinkan.

David pun kemudian memberikan uang Rp 75 kepada Santoso. Dari itu kemudian Santoso menghubungi W yang kini tengah jadi buronan. W sendiri menghubungi Djupri (46) warga Kampung Rawa Bebek RT 05 RW 08 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dan memberinya uang Rp 12 juta. Djupri merupakan pembuat alat yang digunakan untuk membakar toko. Agar kejadian itu seakan benar-benar kecelakaan.

“Pelaku S komunikasi dengan W (DPO) pada tanggal 6 Juni untuk cari orang untuk melakukan pembakaran. Tanggal 7 Juni, W menghubungi DJ untuk membahas rencana pembakaran. DJ mendatangi EP tanggal 8 Juni dan setuju dengan pekerjaan tersebut,” terangnya.

Tak mau kerja sendiri, Djupri pun mengajak Eko Purnomo. Eko ini kemudian berpera membeli berbagai alat yang dibutuhkan untuk aksi pembakaran Toko Warna-warni, yakni berupa sumbu petasan, obat nyamuk, serta premiun.

Rencana pun tersusun, ketiga pelaku pun akhirnya datang ke Kota Mojokerto melalui Bandara Juanda pada 13 Juni 2018. David pun kemudian meminta sopirnya Supiardi untuk menjemput ketiganya. Para pelaku ternyata sudah ditunggu W sudah berada di Kota Mojokerto terlebih dahulu.

“Tanggal 13 Juni 2018, direncanakan ketiga tersangka menggunakan pesawat ke Surabaya dijemput sopir (saksi) diantar ke lokasi. Jam 14.00 WIB bertemu tersangka D yang menyerahkan kunci toko, kunci mobil Avanza nopol B 1276 URA dan BPKB. Para pelaku kemudian observasi di lokasi,” paparnya.

Mereka pun lantas merencakan aksi pembakaran itu, Termasuk upaya pelarian satu hari sebelum kejadian, sejak pukul 20.00 WIB pada Rabu (13/6/2018). Hingga akhirnya, para pelaku ini membeli alat yang digunakan untuk membakar yakni bensin dan lainnya dan melakukan aksi pembakaran.

Ternyata tak hanya uang Rp 75 puta, para pelaku ini juga dijanjikan akan akan mendapatkan 10 persen dari klaim asuransi yang nilainya mencapai Rp 20 miliar. Bahkan mobil Avanza juga merupakan hadiah dari David untuk para pelaku. Kini empat pelaku sudah diamankan. David pun tak juga mendapatkan klaim asuransi, namun ia justru menjadi penghuni sel tahanan.

“Empat pelaku sudah kita amankan. Mereka kita jerat dengan Pasal 187 ke-1e KUHP dan atau Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(ika/uyo)

159

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini